i
"No taxes can be devised which are not more or less inconvenient and unpleasant. (Pungutan dengan nama pajak tidak akan pernah nyaman dan menyenangkan)” - George Washington.
***************
Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang bertujuan mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan. Tentu Peraturan ini sedikit melegakan bagi Wajib Pajak yang mungkin belum membayarkan STP Sanksi Administrasinya. Sanksi Administrasi bungatimbul apabila utang pajak tidak dibayar/kurang bayar pada saat sudah jatuh tempo. Sanksi dikenakan sebesar 2% per bulan dari utang pajak/kurang bayar dan maksimal dikenakan selama 24 bulan.
Utang Pajak Dan Besar Sanksi Administrasi Bunga
Yang dimaksud utang pajak dalam peraturan ini adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Contoh: "PT. Beta Hamu" menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKP KB) sebesar Rp 100 juta. Setelah sampai jatuh tempo pembayaran belum juga di lunasi, maka wajib pajak dikenakan sanksi 2% perbulan yaitu Rp 2 juta perbulan. Jika Utang Pajak tersebut tidak dibayar selama 2 tahun, maka KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar 24 (bulan) x Rp 2 juta = Rp 48 juta.
Nah, STP sebesar Rp 48 juta inilah yang dimaksud sanksi administrasi bunga dalam Peraturan Nomor 29/KMK.03/2015. Dan harus diingat, sebagaimana dengan Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Namun sebelum mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi, Wajib pajak harus mempelajari dan mengetahui ketentuan-ketentuan apa yang disyaratkan dalam peraturan tersebut.
Nah di sini saya rangkum secara singkat apa saja ketentuan dan hal-hal penting yang harus diketahui dari Peraturan tersebut yakni :
- Utang Pajak harus dilunasi sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Utang Pajak adalah utang pajak yang hanya timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
- Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- 1 (satu) surat permohonan hanya untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- Saat mengajukan surat permohonan harus melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Surat Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
[caption id="attachment_357000" align="aligncenter" width="423" caption="Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi"]
Bagaimana seandainya jumlah sanksi yang dihapus dalam surat permohonan tidak seluruhnya dikabulkan, dan masih menyisakan jumlah sanksi yang cukup memberatkan?
Jangan menyerah dan berkecil hati, di Pasal 3 ayat 4 disebutkan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Jadi boleh mengirim surat permohonan penghapusan/pengurangan sekali lagi paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas surat permohonan yang pertama.
Jangan lupa, banyak-banyaklah berdoa sembari menunggu surat Keputusan dari KPP, mudah-mudahan seluruh permohonan penghapusan sanksi pajak dikabulkan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak yang baik hati.
Untuk lebih lengkapnya silahkan membaca dan mempelajari Peraturan Nomor 29/PMK.03/2015 di sini
Atau segera hubungi AR (Account Representative) Anda dimana anda/perusahaan anda terdaftar.
Ngomongin Pajak emang agak ribet ya….!
Salam Dankdut,
Parjalpis, Siantarcity
Sumber berita:
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/01/087646103/Pajak-Lunas-Sanksi-Dicabut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H