Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Money

Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Mulai Berlaku Tahun 2015

25 September 2014   15:06 Diperbarui: 12 September 2023   15:40 9031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. e-Faktur menggunakan QR Code sebagai pengganti tanda tangan. Uniknya dengan QR Code reader di Hape, kita bisa mengecek keabsahan faktur pajak asli atau bodong.

9. e-faktur pajak ini salah satu wujud dari program “go green” yang dicanang pemerintah (paperless) 

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Untuk memudahkan anda mengetahui secara tehnis, maka saya sarankan anda mempelajari Dasar Hukum dan peraturan yang mengatur teknis tata pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:

14116066302031677032
14116066302031677032

1. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)

2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014

3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014

4. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014

5. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014

MANFAAT DAN KELEBIHAN E-FAKTUR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun