Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Money

Faktur Pajak Elektronik (E-Faktur) Mulai Berlaku Tahun 2015

25 September 2014   15:06 Diperbarui: 12 September 2023   15:40 9031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oh ya, tadi saya katakan menarik karena video tersebut hanya menampilkan sebuah tangan yang sedang menggambar karikatur dengan cepat "fast motion" yang kecepatannya disesuaikan dengan suara narasi dalam video tersebut. Gambar-gambar karikatur ini yang sangat kocak dan mengundang tawa peserta. Sebelum iklan berakhir, logo KPK tampil sebagai penanda bahwa iklan itu merupakan produk dari KPK.

Saya mengapresiasi iklan ini, karena  disamping menyampaikan pesan yang tegas juga sangat menghibur dan tidak monoton.  Rasa kantuk pergi dengan sendirinya tanpa perlu diusir. Hus..huss..! 

FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK ATAU E-FAKTUR PAJAK

Pembicara dari DJP  mulai memberikan materi sosialisasi Peraturan Baru mengenai e-faktur dan cara pelaporannya.  Di sini saya tidak akan menjabarkan tekhnis pembuatan efaktur, ya! Cukup garis besarnya saja. Setidaknya bisa menambah wawasan. Berikut poin-poin penting mengenai Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

1. Tahap percobaan e-faktur sudah dilakukan kepada 45 perusahaan sejak Juli 2014

2. Mulai Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dalam perlaporan SPT PPNnya.

3. Secara nasional, e-faktur menjadi wajib dilaksanakan seluruh PKP pada tahun 2016.

4. Defenisi e-faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Setiap Pembuatan e-faktur harus divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara online

6. Setiap PKP harus mendaftar dan  di website DJP sebelum menerapkan e-faktur.

7. eFaktur tidak perlu tandatangan basah oleh Pengurus dan tidak perlu dicetak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun