Mohon tunggu...
Sauqi Abdillah
Sauqi Abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa saya mempunyai hoby olahraga dan saya sedang belajar dengan matakuliah managemnet bisnis syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Manajemen Harta Kekayaan Rumah Tangga dalam Perspektif Islam

28 Maret 2024   11:00 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal pengelolaan kekayaan harta rumah tangga itu seuattu hal yang penting karena tanpa kita bisa mengelolanya dengan baik nanti ada timbul masalah keungan di rumah tangga kita, maka dari itu disini akan menjelaskan model atau bagaimana cara pengelolaan harta kekayaan rumah tangga ini dengan baik menurut islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW.

(Endrianti & Laila, 2016)ada empat bagian dalam pengelompokan pengelolaan keuangan keluarga, yaitu pandangan Islam tentang harta benda, proses mendapatkan rezeki, menentukan skala prioritas, serta membuat anggaran belanja rumah tangga.

  • Pandangan Islam tentang harta benda

Harta benda bisa menjadi cobaan jika tidak bisa mengelola nya dengan baik. Akan cepat habis harta itu jika tidak bisa mengaturnya dengan baik. Allah memberi cobaan untuk memiliki harta yang banyak kemudian bisa dilihat apakah harta itu bisa dikelola dengan baik atau tidak. Harta hanya titipan Allah, kita hanya sebagai hamba nya yang mempergunakan harta itu dengan baik, maka dari itu harta yang kita kelola seharusnya sesuai dengan yang Allah perintahkan kepada kita karena sewaktu-waktu harta itu bisa di ambil Allah kemabali

  • Proses mendapatkan rezeki

Salah satu proses mendapatkan rezeki adalah bertawakal kepada Allah. Selalu bersyukur dengan apa yang diberikan Allah kepada umatnya. Selalu bersabar dengan cobaan apa yang Allah berikan kepada umatnya. Serta dengan niat awal kita dalam mencari rezeki di jalan Allah. Dan cara bagaimana kita mendapatkan rezeki itu juga harus benar dan sesuai syariat, banyak cara dan jalan untuk mendapatkan rezeki yang halal dan toyyiban.

  • Menentukan skala prioritas

Sebuah keluarga penting untuk menentukan skala prioritas guna mengelola keuangan keluarga agar berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh keluarga. Maka dengan mengatur keungan keluarga kita dengan apa yang dibutuhkan bukan apa yang diinginkan maka keungan itu akan terjaga dan stabil serta berkecukupan untuk semua kebutuhan

  • Membuat anggaran belanja rumah tangga

Membuat anggaran belanja di dalam keluarga menjadi sangat penting untuk mengelola keuangan keluarga. Mulai dari biaya pendidikan anakanak, belanja untuk keperluan dapur, rumah, anak dan lainnya, Anggaran belanja harus disesuaikan dengan waktu tertentu. Jika terjadi surplus anggaran belanja maka bagaimana caranya? untuk mengelola dan menginvestasikan. Jika deficit bagaimana caranya? Maka itu semua bisa diataur dalam pengelolaan kekeyaan rumah tangga yang menggunakan konsep syariah.

Penjelasan tentang perencanaan keuangan dan pengelolaan keuangan dalam rumah tangga selalu berhubungan erat dengan sikap seseorang terhadap harta dan pendapatan mereka. Harga dibagi menjadi harta lancer (penghasilan) dan harta tetap (asset/inventory), harta lancar termasuk di dalamnya adalah uang tunai, tabungan, piutang, investasi dan lain sebagainya. Sedangkan harta tetap termasuk di dalamnya adalah tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan dan lain sebagainya. Kewajiban yang meliputi harta lancar dan tetap adalah kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang dan zakat. Adapun sikap seseorang terhadap pendapatan termasuk di dalamnya adalah gaji suami ataupun istri, hasil investasi, THR, royalty, hasil usaha dan lain sebagainya. Alokasi pendapatan diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, yaitu untuk kebutuhan dasar dalam rumah tangga, biaya-biaya pendidikan, biaya kesehatan, transportasi, pajak, zakat, infak, sedekah dan wakaf, hiburan dan lain sebagainya.  Kalau pengelolaan dana harta kekayaan sudah benar tinggal bagaiaman cara mengalokasikan harta kekayaan yang disebut tadi? Itu kembali lagi kepada keluarga tersebut , keluarga yang baik mengalokasikan dana kekayaan keluargnya kepada kebutuhan pokok terlebih dahulu baru kebutuhan tambahan

(Fauzia, Nasutio, & Setiawan, 2021)selanjutnya akan dijelaskan bagaimana kesejahteraan keluarga, perencanaan dan pengelolaan keuangan, serta memaknai konsep kebutuhan dharuriyat, saving dan investasi. Ada dua prilaku yang bisa membuat pengelolaan kekyaan rumah tangga menjadi kacau yaitu

  • Prilaku konsumtif tidak terencana

Keluarga yang gemar membelanjakan uang mereka tanpa adanya perencanaan yang matang untuk memproteksi harta mereka jangka panjang akan masuk dalam kategori ini. Hal ini sangat tidak dibolehkan dalma pengeloaan kekayaan rumah tangga karena dapat membuat harta kekayaan yang kita cari akan sia-sia dan tidak tahu alokasinya kemana bisa jadi ke hal yang tidak bermanfaat.

  • Prilaku berhutang

Sebuah keluarga yang gemar berhutang, akan terjebak dalam lingkaran setan. Pendapatan mereka akan selalu menguap dan habis. Mereka tidak memiliki kemampuan menabung dan menginvestasikan dana yang mereka punya. Prilaku ini banyak membuat rumah tangga tidak bertahan lama karena prilaku yang sering berhutang dapat membuat keuangan keluarga akan terikat dan terjebak tidak akan berkembang.

Adapun ada berbagai konsep lainnya dalam pengeloaan harta rumah tangga ini dengan baik menurut Islam yaitu memaknai konsep kebutuhan dharuriyat, saving kekayaan rumah tangga, investasi kesehatan kekayaan rumah tangga.

  • Konsep kebutuhan dharuriyat

Kebutuhan dharuuriyaat adalah kebutuhan barang primer, yaitu jika manusia tidak bisa mengakses kebutuhan tersebut, maka kehidupannya akan terancam. Penjagaan dharuuriyat, dimaksudkan untuk menjaga kelima hal yang termasuk penjagaan agama, penjagaan jiwa, penjagaan akal, penjagaan harta benda dan penjagaan keturunan. Ini sama konsepnya dengan menjaga harta dalam maqashid syariah

  • Saving kekayaan rumah tangga

Saving ini dimaksudkan untuk mempersiapkan masa depan anak-anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan juga mempersiapkan dana untuk kesehatan bagi anggota keluarga. Wealth protection bisa saja dilakukan dengan cara mempersiapkan sejumlah aset yang menghasilkan aliran arus kas, atau aset yang dapat dicairkan ketika dibutuhkan. Misalnya mekanisme protection dengan memanfaatkan produk asuransi syariah ataupun takaful. Wealth protection bisa juga dilakukan dengan cara menabung jumlah harta yang direncanakan untuk biaya-biaya pendidikan anak, ataupun biaya kesehatan yang tak terduga  maka dengan mempersiapkan saving harta rumah tangga ini bisa digunakan untuk jangka panjang dan di masa yang akan datang.

  • Investasi untuk kesehatan harta rumah tangga     

Investasi dilakukan untuk bisa mengoptimalkan pengaturan kekayaan keluarga untuk kemudian diakumulasikan kebutuhan-kebutuhan jangka panjang. Investasi bisa saja dilakukan di sektor keuangan syariah ataupun sektor riil. Misalnya investasi yang dilakukan di sektor keuangan syariah bisa berupa investasi di produk sukuk atau reksadana syariah. Adapun investasi yang dilakukan di sektor riil bisa berupa pemanfaatan harta untuk bisnis, atau membangun kontrakan yang kemudian disewakan, ataupun membeli property. Ini yang dapat membuat kesehatan harta rumah tangga kita akan terus baik dan pastinya ini investasi yang sesuai dengan syariat islam.

Dan dari penjelasan dan tata cara pengeloaan keuangan harta kekayaan rumah tangga diatas maka bisa kita dapatkan dalam hal pengeloaan harus punya perencaan buat jangka pendek dan jangka panjang serta mengalokasikan dana kekayaan keluarga kita dengan baik dan bermanfaat sesuai kebutuhan primer keluarga kita.

referensi:

Endrianti, R. D., & Laila, N. (2016). Pengelolaan Keungan Keluarga Pada Keluarga Muslim Etnis Padang Dan Makassar Di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 549-557.

Fauzia, I. Y., Nasutio, Z., & Setiawan, S. (2021). Model Islamic Family Wealth Management Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 110-122.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun