Mohon tunggu...
Sauqi Abdillah
Sauqi Abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa saya mempunyai hoby olahraga dan saya sedang belajar dengan matakuliah managemnet bisnis syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Manajemen Harta Kekayaan Rumah Tangga dalam Perspektif Islam

28 Maret 2024   11:00 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebutuhan dharuuriyaat adalah kebutuhan barang primer, yaitu jika manusia tidak bisa mengakses kebutuhan tersebut, maka kehidupannya akan terancam. Penjagaan dharuuriyat, dimaksudkan untuk menjaga kelima hal yang termasuk penjagaan agama, penjagaan jiwa, penjagaan akal, penjagaan harta benda dan penjagaan keturunan. Ini sama konsepnya dengan menjaga harta dalam maqashid syariah

  • Saving kekayaan rumah tangga

Saving ini dimaksudkan untuk mempersiapkan masa depan anak-anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan juga mempersiapkan dana untuk kesehatan bagi anggota keluarga. Wealth protection bisa saja dilakukan dengan cara mempersiapkan sejumlah aset yang menghasilkan aliran arus kas, atau aset yang dapat dicairkan ketika dibutuhkan. Misalnya mekanisme protection dengan memanfaatkan produk asuransi syariah ataupun takaful. Wealth protection bisa juga dilakukan dengan cara menabung jumlah harta yang direncanakan untuk biaya-biaya pendidikan anak, ataupun biaya kesehatan yang tak terduga  maka dengan mempersiapkan saving harta rumah tangga ini bisa digunakan untuk jangka panjang dan di masa yang akan datang.

  • Investasi untuk kesehatan harta rumah tangga     

Investasi dilakukan untuk bisa mengoptimalkan pengaturan kekayaan keluarga untuk kemudian diakumulasikan kebutuhan-kebutuhan jangka panjang. Investasi bisa saja dilakukan di sektor keuangan syariah ataupun sektor riil. Misalnya investasi yang dilakukan di sektor keuangan syariah bisa berupa investasi di produk sukuk atau reksadana syariah. Adapun investasi yang dilakukan di sektor riil bisa berupa pemanfaatan harta untuk bisnis, atau membangun kontrakan yang kemudian disewakan, ataupun membeli property. Ini yang dapat membuat kesehatan harta rumah tangga kita akan terus baik dan pastinya ini investasi yang sesuai dengan syariat islam.

Dan dari penjelasan dan tata cara pengeloaan keuangan harta kekayaan rumah tangga diatas maka bisa kita dapatkan dalam hal pengeloaan harus punya perencaan buat jangka pendek dan jangka panjang serta mengalokasikan dana kekayaan keluarga kita dengan baik dan bermanfaat sesuai kebutuhan primer keluarga kita.

referensi:

Endrianti, R. D., & Laila, N. (2016). Pengelolaan Keungan Keluarga Pada Keluarga Muslim Etnis Padang Dan Makassar Di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 549-557.

Fauzia, I. Y., Nasutio, Z., & Setiawan, S. (2021). Model Islamic Family Wealth Management Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 110-122.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun