Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 29 Januari 2016 yang disampaikan melalui Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota supaya segera disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Nampaknya ada sedikit kemajuan di negeri tercinta Indonesia, karena dengan semikian masyarakat Indonesia tidak perlu lagi susah memperpanjang KTP yang kadang mengalami kesulitan berbulan-bulan dan bertahun-tahun dan membayar biaya. Pemerintah juga boleh menghemat anggaran biaya pencetakan kartu, lagi pula ada kalanya form KTPnya habis sehingga harus menunggu cetakannya, belum lagi pernah korupsi karena masalah KTP, maka dengan adanya KTP seumur hidup paling tidak dapat mencegah tergodanya korupsi.
Secara fisik penulis belum melihat bagaimana bentuk KTP Elektronik ini, hanya sempat mengintip contoh via google search, tetapi bayangan penulis bahwa KTP Elektronik ini adalah :
1. Bentuknya dan desainnya canggih dan bakal tidak bosan-bosannya dilihat, tidak boleh luntur dan tentunya dibuat dengan semacam bahan yang tahan lama seperti kartu kredit, mudah-mudahan sih kualitasnya bagus sehingga benar-benar tahan banting.
2. Berlaku di seluruh Indonesia, sehingga kita pindah rumah juga tidak masalah dapat dipakai juga. Itu juga berarti isi KTP Eletronik yang kita pegang itu datanya tidak dapat dipercayai sepenuhnya (tidak valid), karena jikalau kita pindah rumah, pindah kota, pindah propinsi semuanya tidak tercatat atu update, yang tercatat di kartu hanya alamat lama.
3. Dan jika masih masuk Agama si pemegang KTP maka bila suatu hari si pemegang KTP pindah agama, pasti tidak terlihat diganti agamanya.
4. KTP terdahulu ada isian status seseorang, misalnya belum nikah, menikah, janda, duda dan sebagainya. Nah karena KTPnya dibuat sejak lajang, maka isi statusnya tidak pernah berubah, tidak terupdate, selalu saja lajang.
5. Photo kita juga tidak berubah, nah kalau saat ini permulaan seperti sekarang ini tentu masih tidak begitu bermasalah, coba saja banyangkan kira-kira 10 tahun mendatang, tatkala wajah seseorang berubah, namun tetap saja KTP dengan wajah lama.
6. Jikalau menterinya berubah dan peraturan ini tidak berubah maka suatu saat di Indonesia tidak ada KTP orang yang wajahnya dewasa apalagi tua, semua KTP akan berwajah muda. Jikalau umur 17 tahun boleh membuat KTP, maka suatu hari KTP di seluruh Indonesia itu wajah fotonya semua berumur 17 tahun, selamanya wajah remaja di KTP. Kira-kira kita dipercaya ngak ya memegang KTP ini?
Nomer Induk Kependudukan jikalau tetap sih harus, tetapi isi data bila tetap juga koq kelihatannya janggal ya? Barangkali yang diandalkan hanya Chip yang dipasang ke kartu yang bisa digesek ke alat elektronik, sehingga cukuplah KTP itu dianggap valid. Sedangkan passport saja bila kita hendak ganti baru diperlukan photo yang baru, atau barangkali nanti passport juga bakal berlaku seumur hidup? Walau begitu selamat bagi pemegang KTP Elektronik seumur hidup. Menarik juga.
Saud, SF
Media Januari 29
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H