Mohon tunggu...
Saumi Ramadhan
Saumi Ramadhan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kalau Bersih Kenapa Risih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lhokseumawe, Berhasil Sita 1.055 Gram Sabu Dan Dua Pelaku

9 Januari 2025   09:16 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:16 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lhokseumawe_Upaya dua pelaku menyebarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lhokseumawe berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Dalam penggerebekan tersebut tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sabu seberat 1.055 gram bruto dan menangkap dua tersangka di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Minggu, 05/01/2025, pukul 15.20 WIB.

Kepada awak media, kamis (9/1/2025) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Dua pria yang diamankan adalah MY (45), seorang sopir warga Blang Mangat, serta KA (46), seorang PNS yang tinggal di lokasi penangkapan di Desa Meunasah Mee.

Selain paket sabu dalam plastik pink bertuliskan "TOP ONE,", sebut Kasat Narkoba, polisi juga berhasil menyita tiga telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis.

Ia menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe. Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.

"Saat kami tiba, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke area rawa-rawa. Namun, petugas berhasil menangkap mereka bersama barang bukti. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini," jelas Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Lanjutnya, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lhokseumawe mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah bebas dari narkotika.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda," tegas Kasatresnarkoba.(Saumi). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun