Mohon tunggu...
Saumi Ramadhan
Saumi Ramadhan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kalau Bersih Kenapa Risih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sat Reskrim Polres Pidie Ringkus Terduga Penimbunan BBM 6,5 Ton Solar dan Pertalite Subsidi

10 Oktober 2024   15:33 Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:35 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pidie_Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 6,5 ton jenis solar dan pertalite bersubsidi. Sat Reskrim Polres Pidie telah berhasil meringkus terduga AL (42) yang bertempat Desa (Gampong) Rambong, Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie. Kamis, 10/10/2024. 

Menjalankan bisnis BBM yang beraktivitas selama tiga bulan dilakukan sendiri. AL (42) ditangkap oleh Sat Reskrim di kompleks rumahnya pada pukul 19.00 WIB, tanpa ada perlawanan. 

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, Dedy Miswar MH, kepada media kompasiana.com membenarkan bahwa yang berinisial AL (42) telah ditangkap oleh polisi, diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi. Kemarin pada hari Minggu, 06/10/2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Sebutnya, adapun jumlah BBM yang diamankan polisi ada dua tangki atau dua ton BBM jenis solar juga tujuh drum berisi penuh pertalite dan delapan jerigen berukuran 35 liter dengan total pertalite 280 liter.

Delapan jerigen berisi pertalite 280 liter itu ditemukan dalam mobil pikap L300. Total BBM bersubsidi ditimbun solar hampir 3,5 ton dan pertalite hampir 3 ton, jadi total BBM yang diamankan hampir 6,5 ton. Kita juga mengamankan 35 jerigen kosong, kata Kasat Reskrim Polres Pidie. 

Doc Sat Reskrim
Doc Sat Reskrim
Saat ini, pihaknya masih mendalami pengambilan BBM bersubsidi yang dilakukan AL (42) BBM tersebut diambil dari SPBU dengan mobil pickup menggunakan jerigen. Selain itu, polisi juga menelesuri kemana AL menjual BBM bersubsidi tersebut. 

Ia menambahkan, BBM jenis solar boleh dibeli untuk nelayan, harus dengan mengantongi surat nelayan, minyak yang dibeli itu telah ditentukan kapasitasnya.
Pelaku bersama barang bukti BBM dan L300 pickup telah diamankan di Mapolres Pidie. Saat ini AL (42) yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi akan diproses secara hukum. 

Pelaku dibidik dengan Pasal 55 Undang-Unang Nomor 22 tahun 2021 tentamg Migas, yang telah diubah pada Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara, ucap Kasat Reskrim Polres Pidie.(Saumi43436).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun