Mohon tunggu...
Sauma Anisa
Sauma Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2002

Political Science 21

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memudarnya Nilai-nilai Pancasila di Kehidupan Saat Ini

14 September 2021   22:20 Diperbarui: 14 September 2021   22:50 2692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan ideologi negara. Fungsi dari ideologi sendiri merupakan pusat bagi suatu bangsa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. W. Howard Wriggins, fungsi dari ideologi itu sendiri adalah sebagai sesuatu yang memperkuat dan memperdalam identitas rakyatnya. Dari penyataan beliau dapat kita simpulkan bahwa ideologi merupakan identitas suatu bangsa.

Sama halnya dengan identitas yang kita miliki sebagai tanda pengenal, maka ideologi juga dapat dikatakan sebagai tanda pengenal dari suatu bangsa. Dimana tanda pengenal tersebut yang dapat mencirikan suatu bangsa.

Ideologi memiliki kedudukan yang sangat penting. Kedudukan ini disebabkan karena ideologi memiliki peranan sebagai pedoman bagi suatu bangsa untuk mencapai suatu tujuan. Ideologi juga berperan sebagai pemersatu bangsa, mencegah terjadinya konflik, dan juga meningkatkan solidaritas bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman suku, bahasa, ras, adat-istiadat, kebudayaan, dan lain-lain.

Ideologi Pancasila sangat penting bagi bangsa Indonesia karena Pancasila memiliki kedudukan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, diantaranya kedudukan sebagai dasar negara, kedudukan sebagai pedoman bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber segala hukum di Indonesia, Pancasila sebagai jiwa bangsa negara Indonesia, Pancasila sebagai cita-cita bangsa, dan Pancasila sebagai perjanjian para leluhur bangsa Indonesia pada saat mendirikan negara Indonesia.

Sebagai ideologi, Pancasila hendaknya dipandang sebagai milik seluruh elemen bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya kekuatan formal secara hukum bernegara, melainkan terbuka bagi siapapun dari berbagai elemen masyarakat, tidak hanya untuk kalangan yang memiliki kedudukan dan jabatan tinggi atau golongan kelas atas yang memiliki banyak uang. Sudah sepatutnya Pancasila bernilai sama bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Kembali ke pernyataan bahwa Pancasila merupakan sumber segala hukum di Indonesia. Sebagai sumber segala  hukum di Indonesia, Pancasila merupakan pedoman dalam penegakkan hukum di Indonesia. Namun, pada pengimplementasiannya hukum itu sendiri tidak memiliki keadilan. Banyak kasus hukum yang dapat dikatakan tajam ke atas dan tumpul ke bawah yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai dari Pancasila tersebut.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah mulai tidak relevan di kehidupan saat ini, banyak sekali nilai-nilai yg memudar seperti nilai yang terkandung dalam sila ke-5 Pancasila yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

Apabila kita ulik lebih dalam lagi, banyak sekali kasus hukum yang mulai menodai sila ke-5 dari Pancasila. Sebagai contoh, kasus tindak pidana korupsi, banyak pelaku korupsi yang mendapat keringanan hukuman karena memliki jabatan di instansi pemerintah maupun partai politik. 

Hal ini, berbanding terbalik dengan kasus pencurian yang terjadi karena keterdesakan ekonomi, para pelaku pencurian terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan atau untuk menghilangkan rasa kelaparan di tengah pandemi covid-19 yang tidak kunjung usai, mereka bahkan tidak mendapatkan keringanan hukuman bahkan cendurung mendapatkan ketidakadilan. 

Hal tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa nilai dari Pancasila ini sudah memudar dan hukum di Indonesia sudah tidak lagi memiliki keadilan. 

Penegakkan hukum di Indonesia sudah sangat diabaikan. Hal itu terjadi karena keadilan tidak pandang milik seluruh elemen masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia bisa dibeli oleh siapapun yang memiliki previllege atau kedudukan tinggi di suatu instansi pemerintah dan juga oleh mereka-mereka yang memiliki kekayaan.

Pada kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pancasila sudah mulai tidak relevan lagi karena sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang menodai nilai-nilai dari Pancasila tersebut, terutama pada proses penegakkan hukum yang cenderung memihak golongan atas yang memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi.

Namun, sebagai warga negara kita patut melestarikan nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan kita sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

Kita juga sebagai penerus bangsa ini perlu melakukan perubahan agar nilai-nilai dalam Pancasila ini tetap utuh dan tidak luntur seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi serta kuatnya arus globalisasi di dunia ini. Kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh dalam kondisi dan situasi apapun. Kita harus tetap memegang teguh semboyan negara kita yaitu “Bhinneka Tunggal Ika.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun