Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   21:42 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:00 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(WHAT)

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 1 ayat 4 berbunyi Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.  

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan untuk para pelaku bisnis, baik bisnis kecil, menengah, maupun perusahaan besar sekalipun. Seperti UMKM, badan usaha atau perseorangan, badan usaha mikro atau makro, serta badan usaha yang modalnya dari dalam negeri maupun dari pihak asing.

Apakah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS penting?

Iya, karena OSS sangat membantu dalam hal perizininan usaha, terlebih lagi bagi para pelaku bisnis yang mempunyai perusahaan atau usaha. Selain itu, OSS juga dapat membantu para stake holder untuk menghubungi para pelaku usaha dengan aman, dan cepat. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan suatu data perusahaan yang berisi identitas pelaku usaha mengenai data perizinan usaha. 

Dapat dikatakan, NIB sendiri sangat berguna bagi para pelaku usaha yang sibuk namun tetap harus membuat perizinan usaha, hal ini bertujuan agar semua proses produksi dan aktivitas yang terjadi di perusahaan tetap bersifat legal karena sudah memiliki perizinan. Hal ini juga memudahkan seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kekhawatiran serta hambatan apapun.

Bagaimana cara menerapkan PP Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik?

Dijelaskan dalam Pasal 20 Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

a. Pendaftaran

b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen

c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun