Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 BAB III, Perjanjian yang Dilarang

5 Juni 2022   12:14 Diperbarui: 5 Juni 2022   12:22 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: UU RI No. 5 Tahun 1999 Pasal 1

Dalam berbisnis ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh suatu perusahaan. Peraturan tersebut biasanya berisi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, peraturan tersebut bisa berupa peraturan tertulis dan tidak tertulis.

 Bisnis yang baik dan sehat adalah bisnis yang tidak merugikan pihak lain, bisnis dapat berjalan jika didalamnya ada sebuah kontrak atau perjanjian yang sifatnya mengikat antar 2 pihak atau lebih. 

Dalam dunia bisnis tentu ada yang namanya persaingan, ada persaingan sehat dan ada persaingan tidak sehat. Persaingan tidak sehat tersebut kerap kali menimbulkan dampak buruk bagi sebagian orang. 

Dokpri: Jenis Perjanjian yang Dilarang
Dokpri: Jenis Perjanjian yang Dilarang

Adapun perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni:

  1. Contoh Monopoli: Dilansir dari akun resmi milik Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT Pelindo IV di Pelabuhan Makassar
  2. Contoh penetapan harga: Perjanjian penetapan harga dari Perusahaan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM),  PT. Garuda Indonesia dan PT. Lion Air terkait penetapan harga tiket, dan PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. terkait price fixing.
  3. Contoh pembagian wilayah: Pembagian daerah zonasi bagi nelayan di kawasan taman nasional karimunjawa, ppembagian wilayah oleh Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) di wilayah Sulawesi Selatan.
  4. Contoh pemboikotan: pemboikotan produk Jepang yang terjadi di Korea Selatan pada tahun 2019
  5. Contoh kartel: kasus 6 perusahaan yang melakukan kartel yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom mengenai tarif SMS ( Short Massage Send)
  6. Contoh trust: Pembentukan holding company BUMN, kasus Indosat Ooredoo dan XL Axiata melalui perusahaan patungan PT. One Indonesia Synergi (OIS)
  7. Contoh oligopsoni: PD AUMB dan PT. KY  yang diduga melakukan kegiatan penambangan biji besi di Kabupaten Tanah Laut
  8. Contoh perjanjian tertutup: praktek perjanjian tertutup yang dilakukan oleh PT. Balina Agung dan PT. Tirta Investama terkait air minum kemasan, serta Kasus Internal Office Memo yang dikeluarkan oleh PT. Forisa Nusapersada
  9. Contoh perjanjian dengan pihak luar negeri: kasus Perjanjian Supply Agreement 2007 antara PT. Dexa Medica bersama dengan Pfizer Overseas Llc (d/h Pfizer Overseas Inc) atas pelaksanaan Paten zat aktif Amlodipine Besylate. Arbitrase Internasional dalam kasus Astro dan Direct Vision terkait hak siar. 

Dokpri: UU RI No. 5 Tahun 1999 Pasal 1
Dokpri: UU RI No. 5 Tahun 1999 Pasal 1

Sumber :

Cathalin, Hirano (2020) KETEGANGAN ANTARA KOREA SELATAN DAN JEPANG YANG MENGAKIBATKAN PEMBOIKOTAN PRODUK JEPANG DI KOREA SELATAN PADA TAHUN 2019. Diakses dari Universitas Darma Persada repository http://repository.unsada.ac.id/1831/ 

Handoko, Dwi dkk. (2008). Hal-Hal yang Dilarang dalam Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tersedia dari https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=jqlWhUY6NL4C&oi=fnd&pg=PR1&dq=Contoh+perjanjian+dilarang+oligopsoni+pasal+13+PD+AUMB&ots=w9M7akUWc8&sig=tHArWPlHItpqb6u3Jy3hZyWNR9k&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Mafulah, H. (2020). Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 87-103. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.55

MERY ASTUTI, Ni Ayu Putu; WIRYAWAN, I Wayan. PENDEKATAN PER SE ILLEGAL DALAM PERJANJIAN PENETAPAN HARGA (PRICE FIXING) TERKAIT KASUS PT. EXCELCOMINDO PRATAMA, Tbk.. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2015. ISSN 2303-0569. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11964

Website resmi KPPU kppu.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun