Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Secara umum , kata Aristoteles , kebaikan yang penting lebih rendah dari yang baik pada hakikatnya sekaligus yang penting bagi yang lain. Kebaikan yang paling mutlak (atau paling akhir , atau paling sempurna) adalah yang tidak penting bagi apa pun. kebahagiaan. serta baik pada hakikatnya itu sendiri. Yang demikian itu adalah Demikian pula dengan gagasan mandiri mandiri ini populer dalam diskusi - diskusi filsafat pada masa Aristoteles. 

Menurut penggunaan Aristoteles atas gagasan tersebut di sini. sesuatu yang bersitat mandiri dengan dirinya sendiri menjadikan hidup layak dipilih dan tidak kekurangan apa pun. 

Aristoteles tidak memberi ruang bagi keberuntungan moralitas. Orang berbudi pantas dipuji, sekalipun mudah baginya untuk menjadi orang berbudi karena mungkin ia dibesarkan di sebuah keluarga yang makmur, memperoleh pendidikan yang solid, serta dikelilingi oleh panutan-panutan yang menyenangkan. 

Begitu pula, orang keji mesti dicaci sekalipun pada kenyataannya sangatlah sulit baginya untuk menjadi orang berbudi. Perhatian Aristoteles tidaklah pada memberi tanggung jawab moral yang sepenuhnya sesuai dengan apa yang sepenuhnya dan pada dasarnya merupakan pertanggung jawaban si pelaku ( jika memang ada hal demikian ) yang terilhami Kant pada zaman modern ini , melainkan pada memuji dan mencaci orang atas apa yang mereka lakukan secara sukarela.

4. Utilitarianisme

Selain etika yang sudah disebutkan diatas, ada satu etika yang harus dijabarkan yaitu etika utilitarianisme. Etika utilitarianisme merupakan suatu paham atau pandangan yang menyatakan  bahwa yang baik merupakan yang mempunyai manfaat, berfaedah, berguna, dan menguntungkan. Sebaliknya bahwa yang jahat merupakan yang tidak mempunyai manfaat, tidak berfaedah, tidak memiliki kegunaan, dan juga tidak menguntungkan. 

Teori etika ini dicetuskan oleh Jeremy Bentham juga John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering. Benthm sendiri merupakann filsuf pendiri utilitarianisme, tokoh reformasi, dan ahli hukum yang berasal dari Inggris. Menurut Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan.

 Dengan kata lain, hukum ada untuk menjamin kesejahteraan serta kebahagiaan manusia. Sama hal nya dengan teori Aristoteles, Jeremy Bentham pun berpendapat bahwa etika berkaitan erat dengan moral. 

Hanya saja perbedaanya, Aritoteles lebih fokus pada terciptanya kebahagian atas manusia itu sendiri, sedangkan Jeremy Bentham lebih menekankan pada manfaat atau keuntungan antar satu sama lain yang tujuan tetap untuk menciptakan kebahagiaan. 

Namun ada beberapa kritik mengenai teori ini, ada yang menyebutkan bahwa manfaat yang dimaksud disini maknanya terlalu luas, meskipun manfaat biasanya berkaitan dengan sesuatu yang menguntungkan, aspek dari manfaat ini yang terlalu menekankan pada urusan duniawi sehingga urusan rohani sering kali terlupakan.

Landasan filosofis dari prinsip-prinsip etika

Utilitarianisme (konsekuensialisme) yang menyatakan "tujuan membenarkan cara". Artinya, apapun metode yang digunakan, jika hasil akhir dari suatu tindakan ternyata "baik", maka tindakan tersebut dianggap dapat dibenarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun