Ada banyak kasus dimana para pekerja atau buruh diharuskan untuk terus menerus dipaksa bekerja tetapi upah atau gaji yang diberikan tidak sesuai dengan hasil jerih payah keringat mereka. Hal ini juga bisa dikatakan sebagai eksploitasi tenaga kerja.
Kasus PT. Freeport Indonesia
Salah satu kasus yang berkaitan dengan keadilan dan hak pekerja yaitu kasus PT. Freepot Indonesia yang dimana pada awalnya para karyawan diberikan program furlough (dirumahkan). Program ini diberikan kepada karyawan sejak adanya negoisasi kontrak karya berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara Freeport Indonesia dengan pemerintah. Tidak disangka, program ini kemudian berubah menjadi PHK atau pemutusan kerja secara sepihak. Sementara, PT. Freeport Indonesia berdalih adanya penurunan produksi sebagai landasan kebijakan Furlough.Â
Karena kasus tersebut, dilansir dari beberapa sumber, ada sekitar setidaknya 7 pekerja yang meninggal dunia karena tidak dapat mengakses asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan tersebut berupa BPJS, yang dimana mereka tidak mampu membayar biaya pengobatan karena BPJS milik mereka diblokir oleh pihak FI.
Dari kasus diatas tentu sangat bertentangan dengan keadilan serta hak-hak pekerja, para karyawan tidak diberikan kepastian tentang hak yang seharusnya mereka terima selama bekerja di perusahaan. Perusahaan harus bersikap terbuka terkait program yang sedang dijalankan, dan bukan malah lari dari tanggung jawab.Â
Hingga saat ini para karyawan masih menuntut keadilan serta hak mereka, mereka meminta pemerintah untuk turun tangan mengadili kasus ini, tidak hanya itu mereka juga berharap agar ILO atau organisasi buruh internasional turut serta untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H