D. Kantor Baitulmal
Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang memiliki kewajiban atau tugas khusus untuk melakukan penanganan atas segala harta yang dimiliki oleh umat, dalam bentuk pendapatan maupun pengeluaran negara (Zallum, 1983).
Baitul Mal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah walaupun keberadaan lembaga ini lebih populer saat era Khulafaur Rasyidin. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang. Dan acuan dari perbankan Islam bukanlah perbankan konvesional tetapi dari Baitul tamwil (Huda, 2010). Baitul tamwil dan baitul mal sendiri merupakan fungsi utama dari baitul mal wa tamwil (Soemitro, 2009).
Secara harfiah, baitul maal berarti rumah dana. Baitul mal ini sudah ada sejak pada zaman rasulullah, berkembang pesat pada abad pertengahan. Baitul mal berfungsi sebagai pengumpulan dan men-tasyaruf-kan untuk kepentingan sosial. Seperti yang telah diketahui, pada masa Rasulullah saw hingga kepemimpinan Abu Bakar, pengumpulan dan pendistribusian dana zakat serta pungutan-pungutan lainnya dilakukan secara serentak. Artinya pendistribusian dana tersebut langsung dilakukan setelah pengumpulan, sehingga para petugas Baitul Mal selesai melaksanakan tugasnya tidak membawa sisa dana untuk di simpan. Sedangkan pada masa Umar Bin Khattab, pengumpulan dana ternyata begitu besar sehingga di ambil keputusan menyimpan untuk keperluan darurat. Dengan keputusan tersebut, maka Baitul Mal secara resmi dilembagakan, dengan maksud awal untuk pengelolaan dana tersebut (Sakti, 2007).
Tujuan dan Fungsi Baitul Maal Tujuan baitul mal yaitu: terwujudnya layanan penghimpunan zakat, infaq, shodakoh dan wakaf yang mengoptimalkan nilai bagi muzaki, munfiq, tatasaddiq, dan muwafit. Kedua terwujudnya layanan pendayagunaan ziswaf yang mengoptimalkan upaya pemberdayaan mustahiq berbasis pungutan jaringan. Dan juga terwujudnya organisasi sebagai good organization yang mengoptimalkan nilai bagi stakeholder dan menjadi benchmark bagi lembaga oengelola ZIS dan wakaf di Indonesia.Â
Selain itu Baitul mal berfungsi sebagai bendahara negara (konteks sekarang dalam perekonomian modern disebut departemen keuangan). Tapi pada hakikatnya baitul mal berfungsi untuk mengelola keuangan negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari pos-pos penerimaan zakat, kharaj, jizyah, Khums, fay', dan lain-lain, dan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program pembangunan yang menjadi kebutuhan negara.
E. Dokumentasi
      Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H