Mohon tunggu...
Saufa Yardha
Saufa Yardha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Uin Ar-Raniry Banda Aceh

Saya adalah salah satu mahasiswi dari Universitas Islam Negri Ar-Raniry Banda Aceh fakultas Dakwah Dan komunikasi jurusan Komunikasi Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keistimewaan di Aceh pada Bidang Agama

27 Oktober 2023   23:58 Diperbarui: 28 Oktober 2023   00:07 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keistimewaan di Aceh Bidang Agama 

Prodi : Komunikasi dan Penyiaran Islam

Fakultas  : Dakwah dan Komunikasi

Universitas UIN Ar-Raniry Banda Aceh  

BY: Nailatul Amalia, Rifa Ulrifki , Aininadirah, M. Revi Albukhori, Saufa Yardha, Mutia, Syifa Ariqah Dailani , M. Zakiyul Fikri , Aulia Robbi 

 

A. Latar Belakang

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga  makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai tepat pada waktunya. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap para anggota kelompok yang telah berkontribusi, serta bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materi.

Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas di bidang mata pelajaran Studi Syariat Islam yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami terpilih untuk meneliti topik dari "Keistimewaan Aceh di Bagian Keagamaan" oleh karena itu kami mewawancarai beberapa staf di bidang Keagamaan  Provinsi Aceh. Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap telah memenuhi tugas Studi Syariat Islam dan mendapatkan nilai yang baik. Serta bermanfaat bagi teman- teman sekalian. Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca serta dapat menjadi acuan pembelajaran mengenai studi syariat islam di bidang keagamaan. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


B. Intisari UUD No. 44 Tahun 1999

 

Keistimewaan Aceh tersebut dipandang perlu untuk menyusun penyelenggaraan Keistimewaan Aceh tersebut dalam suatu undang undang. Undang undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh ini dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan yang telah menjadi keistimewaannya melalui kebijakan Daerah. Undang undang ini mengatur hal-hal pokok untuk selanjutnya memberi kebebasan kepada Daerah dalam mengatur pelaksanaannya sehingga kebijakan Daerah diharapkan lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat Areh.

 

Dalam Undang --Undang No. 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi Daerah Keistimewaan Aceh ini dalam UUD yang di maksud ini yaitu :

1. Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat DaerahOtonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

6. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

7. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

9. Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.

10. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan

11. Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islamyang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

 

BAB II :Implementasi Syari'at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam Konteks UU. NO.44 THN. 1999 DAN UU.NO.18 THN. 2001 

A. Dinas Syari'at Islam dan Pelaksanaan Syari'at Islam di NanggroeAceh Darussalam (NAD)

Dinas syariat islam Naggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan sebuah instansi inti yang sangat menentukan dalam pelaksanaan syariat islam di Aceh dalam konteks Undang-undang Nomo 44 Tahun 1999 danUndang-undang Nomor 18 Tahun 2001. Dinas Syari'at Islam merupakan instansi paling depan dalam rangka implementasi dan pelaksanaan Syari'at Islam di NAD. Dinas Syari'at Islam tingkat provinsi NAD didukung oleh semua Dinas Syari'at Islam tingkat kabupaten / kota dalam upaya pelaksanaan Syari'at Islam tersebut. Dasar hukum pembentukan Dinas Syariat Islam adalah dengan keluarnya Perda Nomor 5 Tahun 2001.Untuk keperluan tersebut Dinas Syari'at islam terutama sekali harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kepakaran, kepandaian, keberanian dan handal dalam bekerja. Kelahiran Dinas Syari'at Islam telah disertakan dengan sejumlah kerangka asas seperti tujuan jangka pendek, tujuan jangka panjang,strategi organisasi, dan program kerja. Selain itu, tentunya sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar telah menyusun fungsi dan kedudukan struktur organisasi dinas dengan baik dan rapi.

 

1. Fakta lapangan 

Kantor Dinas Syariat Islam

Sejarah penerapan Syariat Islam di Aceh

Sejarah pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah dimulai dengan sejarah yang panjang Aceh dahulunya adalah sebuah kerajaan yang dipimpin oleh Sultan Iskandar muda pada tahun 1607. Pada saat itu sudah dilakukannya syariat Islam secara kaffah. Pada masa penjajahan Belanda pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada kerajaan Aceh pada saat itu Soekarno berjanji kepada kerajaan Aceh pada tahun 1984 untuk menetapkan atau berdirinya syariat Islam di Aceh. Kemudian pada tahun 1999 Aceh diberikan legalitas undang-undang No.44 tahun 1999. Di sinilah Aceh dapat melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Sejarah Islam di Aceh dimulai pada abad ke-7 M ketika pedagang Arab pertama kali tiba di wilayah ini. Namun, Islam belum berkembang secara signifikan pada saat itu. Kemudian, pada abad ke-13 M, Islam mulai tumbuh di Aceh melalui hubungan dagang dengan pedagang Muslim dari India dan Timur Tengah. Kontak ini membawa pengaruh kuat Islam ke Aceh.

Kesultanan Aceh Darussalam, didirikan pada awal abad ke-16, menjadi pusat Islam yang kuat di wilayah Nusantara. Di bawah pemerintahan Kesultanan Aceh, Islam tidak hanya menjadi agama dominan tetapi juga menjadi landasan dari berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, budaya, dan politik. 

Hukum syariah telah ada di Aceh sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Pemerintah kesultanan telah mengimplementasikan hukum syariah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata, hukum pidana, dan peraturan sosial. Hukum syariah di Aceh meliputi bidang seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan lainnya. Pada tahun 1976, Aceh mengalami konflik bersenjata yang berkepanjangan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menginginkan kemerdekaan untuk Aceh. Konflik ini berlangsung selama beberapa dekade dan menyebabkan penderitaan besar di Aceh. 

Konflik ini akhirnya berakhir pada tahun 2005 dengan penandatanganan perjanjian perdamaian yang dikenal sebagai "Helsinki MoU" antara pemerintah Indonesia dan GAM. Salah satu aspek kunci perjanjian ini adalah pemberlakuan hukum syariah di Aceh sebagai bagian dari otonomi khusus provinsi tersebut.

Ketika Indonesia telah merdeka pemberian atau penetapan undang-undang no 44 tahun 1999 sudah diberikan legalitas hukum. Sedangkan daerah lain tidak ada diberikan. Pada tahun 1945 Indonesia merdeka, itu tidak terlepas dari peran atau andil rakyat Aceh dalam memerdekakan Indonesia pada masa orde baru pemerintah Indonesia meminta Aceh bergabung dengan Indonesia kemudian pada saat itulah Soekarno menjanjikan kepada rakyat Aceh terkait diberlakukannya syariat. penerapan syariat berbeda dengan yang lainnya. Dasar keistimewaan atau kekhususan yang diberikan kepada pemerintah Aceh tentang pelaksanaan syariat yaitu di bidang agama, psikologi,alasan hukum, dan alasan ekonomi.

 

3. Peran lembaga-lembaga agama

a. Dinas syariat Islam berdirinya dinas syariat Islam yaitu untuk mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam sebagai perencana serta penanggung jawab.

b. MPU sebagai wadah bagi para ulama dalam mengembangkan ide-ide tentang syariat Islam serta memberikan nasihat

c. Wilayah tul hisbah, sebagai lembaga dalam memperkenalkan kanon mengawasi serta membina para pelaku pidana.

 

 B. Mahkamah syariah

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh diatur secara legal formal dalan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Mahkamah Syar'iyah adalah peradilan syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Sebagai lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan Qanun Peradilan Syari'at Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah Syar'iyah bebas dari pengaruh pihak manapun, karena itu merupakan salah satu ciri kekuasaan kehakiman di Indonesia, serta Mahkamah Syar'iyah merupakan pengembangan dari Peradilan Agama yang telah ada. Mahkamah Syar'iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang merupakan pengembangan dari Peradilan Agama, maka asas umum yang paling krusial pada Peradilan Agama juga terdapat pada lembaga peradilan ini, yakni asas personalitas keislaman.

Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh sekarang merupakan lembaga peradilan yang menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk untuk menjalankan Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Undang-undang ini menyatakan bahwa kewenangan lembaga baru ini didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional yang akan diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

C. Kantor LPTQ

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Desa Mekarsari sejak berdiri tahun 2015 telah banyak mewarnai perkembangan kegiatan di Desa Mekarsari, khususnya dalam bidang Tilawah, Tahfizh, dan Tafsir Al-Qur'an.

LPTQ Mempunyai tugas :

1. Menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur'an di Tingkat Desa

2. Menyelenggarakan Pembinaan tilawatil Qur'an, Tahfiz, dan Pameran Al-Qur'an

3. Meningkatkan pemahaman Al-Qur'an melalui penerjemah, penafsiran, pengkajian dan kalsifikasi ayat-ayat/

4. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

 

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Aceh merupakan lembaga resmi di Kementerian Agama dan lingkungan Dinas Syariat Islam. Lembaga resmi ini secara khusus mengajarkan dan mengembangkan berbagai macam cabang ilmu Al Qur'an, baik dalam seni menulis, memahami isi kandungannya, serta seni membaca Al Qur'an tersebut. LPTQ didirikan pada tahun 1988 oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam "Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 A dan Nomor 48 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur'an.[1]

Tujuan didirikannya LPTQ adalah sebagai wadah dan ruang lingkup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) yang telah memasyarakat, baik di Nusantara maupun Mancanegara. UPTD PPQ dalam buku Pedoman Pelatihan Tilawatil Qur'an menyatakan bahwa: "Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) semakin mengembangkan ruang lingkup kegiatannya setelah dibentuknya Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) pada tahun 1988 yang menjadikan MTQ sebagai sarana pemahaman, penghayatan, dan motivasi pengamalan ajaran Al-Qur'an".

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun