Mohon tunggu...
La OdeMuhamad
La OdeMuhamad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada SMAN 7 Kendari

6 April 2019   14:27 Diperbarui: 1 Juli 2021   09:05 10599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada SMAN 7 Kendari | Kemendikbud

La Ode Muhamad Sauf (Guru SMAN 7 Kendarai)

Implementasi SNP pada SMA Negeri 7 Kendari (Sekolah Tempat Tugas  Penulis)

Implementasi Standar Nasional Pendidikan  pada SMA Negeri 7 Kendari mengacu pada Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional  dan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).  

Keduanya mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  harus  mampu mengimplementasikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang mencakup Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Secara teknis implementasi SNP  pada SMA Negeri 7 Kendari berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Contoh gambaran dari program peningkatan mutu pembelajaran di SMA Negeri 7 Kendari dapat dilihat dari kemampuan dan kemauan warga sekolah untuk mengimplementasikan 8 Standar Nasional Pendidikan. Secara keseluruhan implementasi SNP pada SMA Negeri 7 Kendari sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan perolehan akreditasi A (sangat baik) pada tahun 2013 sampai sekarang.

  • Standar Isi

Implementasi standar isi  pada SMA Negeri 7 Kendari ditandai dengan adanya dokumen I dan II Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dokumen I KTSP SMA Negeri 7 Kendari mencakup  tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan yang dilengkapi dengan Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar, (e) Arah Pengembangan.  Dokumen I KTSP  menjadi kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh para guru di SMA Negeri 7 Kendari yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian  dan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, dan peserta didik.

Dokumen II KTSP  SMA Negeri 7 Kendari meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Mengacu pada substansi silabus dimaksud, maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) SMA, mulai dari substansi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.

Dokumen I dan II KTSP di SMA Negeri 7 Kendari dihasilkan melalui proses panjang, yakni dengan  melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran. Hal ini dilakukan untuk memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya. Para guru tidak hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi, namun melalui pengkajian/pemetaan kompetensi wadah MGMP. Para guru memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan: indikator pencapaian, materi pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan bentuk dan jenis soal, serta sumber/bahan belajar. Terbukti hasil analisis SK dan KD di SMA Nsgeri 7 Kendari  terdokumentasi secara baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP.

Baca juga: Peran Akreditasi dalam Rangka Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  • Standar Proses

Implementasi standar proses di SMA Negeri 7 Kendari mengacu pada Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional. Secara operasional standar proses yang dilaksanakan sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007. Permendiknas tersebut  merupakan salah satu acuan utama bagi satuan Pendidikan dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pembelajaran, mulai dari perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Implementasi standar proses pada SMA Negeri 7 Kendari bermuara pada peningkatan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi  lulusan.

Proses pembelajaran di SMA Negeri 7 Kendari menerapkan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat masing-masing. Selain itu,  proses  pembelajaran  dilaksanakan  secara  fleksibel  dengan  memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah. Implementasi standar proses memiliki peran yang sangat penting dalam keseluruhan proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya. Semua guru di SMA Negeri 7 Kendari melakukan  analisis  standar  proses,  terbukti dengan tersedianya perangkat  pembelajaran  dan  pelaksanaan  pembelajaran  yang  mengacu pada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam standar proses. Sebagian besar guru memahami manfaat/kegunaan hasil analisis standar proses dalam pelaksanaan pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun