Mohon tunggu...
Money

Menjunjung Tinggi Asas Sanctity of Contract

22 September 2015   13:41 Diperbarui: 22 September 2015   13:41 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Renegosiasi kontrak bukan semata-mata menasionalisasi 100% segala bentuk investasi asing di sektor pertambangan dan migas. Melainkan memberikan porsi kepada perusahaan negara (BUMN) untuk lebih kompetitif dan bonafide secara bisnis. Dalam renegosiasi kontrak tersebut poin yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola investasi di sektor pertambangan saat ini bisa lebih adil, transparan, dan audible dengan memberikan keuntungan bagi negara secara signifikan.

Bagi DPR–khususnya Komisi VII yang membidangi masalah ESDM–upaya pemerintah untuk mengkaji ulang kontrakkontrak investasi di sektor pertambangan didorong untuk dilakukan secara hati-hati. Pada satu sisi renegosiasi kontrak sangat penting untuk mengangkat kembali harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang berlimpah. Sehingga rakyat akan bangga bahwa negeri ini menjadi tuan rumah.

Namun di sisi lain, renegosiasi bisa menjadi pisau bermata dua jika dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kontrak yang sudah berjalan. Meskipun akan banyak tentangan dari pihak asing, komitmen pemerintah dalam renegosiasi kontrak yang berdasar atas asas kedaulatan dan berkeadilan harus direalisasikan secara matang.

Sebagai bentuk respons positif dari komitmen pemerintah, DPR menyambut upaya renegosiasi kontrak di sektor pertambangan maupun di sektor migas dengan mengagendakan pembahasan secara intensif mengenai revisi Undang-Undang Migas No 22/2001 maupun meninjau kembali pasal-pasal dalamUndang-UndangMineral dan Batu Bara No 4/2009.

Dengan merangkul semua stakeholder di sektor pertambangan maupun sektor migas, Dewan berkeinginan untuk melakukan revisi terhadap Undang- Undang tersebut secara cermat dan hati-hati. Bagaimanapun, tanggung jawab Dewan adalah melahirkan regulasi peraturan perundangan-undangan yang bisa memayungi semua pihak dengan berlandaskan asas keadilan yang bisa memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

DPR optimistis bahwa hasil revisi UU Migas maupun amendemen terhadap UU Minerba bisa menjadi win-win solution bagi bangsa Indonesia yang ingin lebih mandiri di sektor migas dan pertambangan dengan pihak asing. Kinilah saatnya bangsa kita menjadi bangsa yang berdaulat di bidang sumber daya alam. ●

(Artikel sudah pernah dimuat di Koran Sindo, 19 Maret 2012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun