Mohon tunggu...
Satya Wahyu Ningsih
Satya Wahyu Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Satya

Mahasiswa PKN STAN Jurusan Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Net-Zero Emissions: Pajak Karbon dalam UU HPP Menuju Negeri Bebas Emisi

24 Oktober 2021   18:59 Diperbarui: 24 Oktober 2021   19:06 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data dari tahun 2011 hingga tahun 2016 menunjukkan bahwa emisi gas rumah kaca mengalami kenaikan sebesar 17% dan menyentuh 5 Ton CO2 per kapita. Hal ini didominasi oleh pembakaran hutan sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Selain itu, sektor energi yang perkembangannya semakin meningkat juga menjadi latar belakang peningkatan emisi gas rumah kaca.

Selain menyebabkan kenaikan suhu global, emisi karbon juga membawa pengaruh buruk tidak hanya dari segi lingkungan namun juga dari segi ekonomi. Emisi karbon dapat menyebabkan perubahan iklim yang tak menentu yang dapat mengakibatkan banjir, kelaparan, hingga ketidakstabilan ekonomi. Pengaruh jangka panjang untuk 1C kenaikan suhu akan mengurangi 3,347% GDP Indonesia.

Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon dengan upaya sendiri sebesar 29% dan dengan bantuan internasional sebesar 41% pada tahun 2030. Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung program tersebut melalui fungsi pajak sebagai budgeter dan regulerend dalam mendasari kebijakan fiskal berupa pajak karbon sebagai pajak pigouvian atas eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari emisi karbon. Dari segi budgeter, pajak akan menambah pendapatan negara yang bisa dialokasikan untuk mengurangi emisi karbon dengan cara tertentu. Sedangkan dari sisi regulerend, pajak akan memaksa orang-orang untuk mempertimbangkan konsekuensi penuh dari emisi karbon.

Tujuan dari pajak karbon ini adalah untuk menginternalisasi eskternal negatif yang diasosiasikan dengan anthropogenic climate change. Dari sudut pandang reformasi kebijakan ekonomi, pajak karbon ini dianggap alternatif yang sangat menarik dan skema paling efektif dan efisien membangun stimulus ekonomi secara luas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan adanya pajak karbon, akan memberikan gambaran jelas mengenai harga pasti dari setiap emisi yang dikeluarkan baik oleh perusahaan maupun rumah tangga. Hal ini akan mendorong penghasil emisi karbon untuk mengurangi emisinya. Sehingga bisa dibilang pajak karbon memiliki peran penting untuk mewujudkan Net-Zero Emissions.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang resmi disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 mengatur salah satunya tentang Pajak Karbon. Kebijakan terkait pajak karbon ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap batubara yang diterapkan mulai tanggal 1 April 2022. Adapun rincian singkat dari peraturannya adalah sebagai berikut:

  1. Subjek Pajak Karbon: Orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
  2. Objek Pajak Karbon: Pembelian barang yang mengandung karbon namun tidak terbatas pada bahan bakar fosil atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yakni yang berasal dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
  3. Tarif Pajak Karbon: Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
  4. Penerapan Pajak Karbon: Pajak karbon ini menerapkan konsep Eamarking Tax yaitu pajak yang dialokasikan dari pendapatan negara dan hanya akan digunakan untuk kebijakan tertentu dan sepenuhnya digunakan untuk kebijakan tersebut. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim yaitu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta perlindungan dan restorasi hutan.

Penerapan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini bertujuan untuk mengubah pelaku usaha dan masyarakat agar beralih ke ekonomi hijau Diharapkan dengan adanya kebijakan Pajak Karbon ini, maka emisi karbon di Indonesia bisa menurun sehingga terjadi peningkatan perkembangan kondisi lingkungan atau tekanan terhadap kerusakan lingkungan. Pajak karbon menjadi solusi strategis penanganan perubahan iklim menuju ekonomi hijau dan Net-Zero Emissions. Sebagai masyarakat yang taat aturan, marilah kita mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menaati dan mensosialisasikan pentingnya peraturan tersebut agar terwujud negeri yang bebas dari emisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun