Mohon tunggu...
Satya Dimitri
Satya Dimitri Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reklamasi Tak Jua Tuntas, Masyarakat Tak Puas

6 April 2018   17:36 Diperbarui: 6 April 2018   17:44 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari wikipedia Indonesia, Reklamasi daratan, biasanya disebut reklamasi, adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill. Reklamasi daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan kawasan niaga. Seperti aktivitas pada umumnya, pro dan kontra juga terjadi pada pelaksanaan reklamasi. 

Dengan persiapan yang matang, daerah reklamasi akan menjadi tempat yang indah, salah satu proyek reklamasi yang terkenal adalah Pulau Sentosa di Singapura. Pulau ini dulunya dikenal sebagai Pulau Blakang Mati yang kemudian digabungkan dengan pulau-pulau kecil sekitarnya. Pulau Sentosa seluas 500 hektar ini menjadi pusat wisata yang menawarkan berbagai macam fasilitas hiburan seperti hotel, taman, villa, dan arena permainan. 

Indonesia, ternyata sudah lama melakukan reklamasi, seperti contoh di Pantai Pluit, Ancol, dan beberapa tempat lainnya. Namun yang menjadi masalah, khususnya Jakarta pada periode Gubernur terdahulu, Ahok adalah reklamasi teluk Jakarta yang ingin dihapuskan oleh Gubernur yang baru, Anies Baswedan.

Anies yang ketika kampanye menentang keras reklamasi mendapat pengaruh yang sangat besar dari masyarakat. Banyak yang mendukung keputusannya tersebut. Namun disisi lain Anies harus berurusan panjang mengenai reklamasi ini. Karena reklamasi teluk Jakarta ini sudah lama menjadi perbincangan dari tahun 1995 saat Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

Nah ini menjadi sebuah tanda tanya besar apakah Anies Baswedan mampu menghentikan reklamasi ini? Terkait dengan hal tersebut, Anies sudah melakukan upaya untuk itu, yakni tersebarnya foto surat permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau-pulau hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Selanjutnya, Sofyan membalas surat tersebut dengan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan Anies (cnnindonesia.com). Sangat berat perjuangan Anies untuk bisa menghentikan reklamasi yang sudah dari dulu ingin dikerjakan.

Sementara para penggerak tolak reklamasi dan nelayan terdampak sibuk merenungi nasib mereka yang belum juga berubah selama kurang lebih enam bulan setelah Anies-Sandi dilantik. Sang empunya kekuasan justru berkirim surat dan berbalas kata dengan Menteri BPN (cnnindonesia.com). Rakyat yang dibawah tidak tahu proses hukum dan lain hal, yang mereka inginkan hanya janji Anies untuk menepati janji yang telah ia gadang-gadangkan saat kampanye.

 Semoga Pak Anies bisa lebih cekatan dalam bertindak. Jika disinggung, untuk apa tim TGUPP yang bergaji besar dan fasilitas yang mewah dan banyak menghabiskan anggaran itu dibentuk? Jika hasil kerja tetap saja lamban dan cenderung tidak konsisten. Entahlah yang pasti rakyat teluk Jakarta yang dirugikan menunggumu Pak Anies, mohon dipercepat kinerjanya mengenai REKLAMASI TELUK JAKARTA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun