Oleh: Satya Ardiva Berliana Ananta
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR
      Penggunaan teknologi radiasi pada berbagai bidang kesehatan seperti radiodiagnostik, radioterapi, dan pembedahan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir (WHO, 2018). Teknologi radiasi mampu memberikan manfaat yang cukup besar, seperti peningkatan akurasi dalam diagnosis, efektivitas terapi, dan kemajuan dalam bidang pembedahan yang lebih presisi. Namun demikian, penggunaan teknologi radiasi tetap memiliki berbagai risiko yang harus dikelola dengan baik. Paparan radiasi yang berlebihan dapat berdampak negatif bagi pekerja, pasien, dan lingkungan sekitar fasilitas kesehatan (ICPR, 2007). Dampak negatif tersebut dapat berupa berbagai gangguan kesehatan, seperti luka pada permukaan kulit dan kanker (NCRP, 2019). Oleh karena itu, memastikan keselamatan terhadap berbagai bahaya radiasi menjadi isu krusial yang tidak dapat diabaikan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi keselamatan radiasi pada fasilitas kesehatan. Upaya yang dilakukan petugas proteksi radiasi merupakan garis pertahanan utama dalam melindungi tenaga medis, pasien, serta lingkungan sekitar dari bahaya yang ditimbulkan oleh paparan radiasi. Peran pertama PPR adalah merancang dan mengimplementasikan proteksi radiasi yang efektif pada fasilitas kesehatan. Dalam hal ini petugas proteksi radiasi harus menetapkan protokol serta prosedur yang dapat meminimalkan paparan radiasi bagi pasien, petugas kesehatan, dan lingkungan sekitar (Vassileva & Rehani, 2015). Peran yang kedua adalah PPR bertugas mengawasi kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan radiasi yang berlaku pada fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja, PPR juga harus tetap melakukan monitoring atau mengawasi seluruh kegiatan yang melibatkan penggunaan radiasi guna meminimalisir risiko paparan radiasi yang tidak diperlukan.
      Peran dan tugas PPR berikutnya adalah melakukan evaluasi dan monitoring secara rutin dan berkala terhadap program-program yang telah dilaksanakan (Almén & Mattsson, 2017). Selain itu, PPR juga memiliki peran dalam menganalisis data hasil pemantauan dan memonitoring dosis radiasi yang diterima. PPR harus memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi tidak melebihi Nilai Batas Dosis (NBD) yaitu sebanyak 20 mSv per tahun, yang dihitung sebagai rata-rata rentang waktu 5 tahun. Maka penting bagi petugas proteksi radiasi untuk memberikan pendidikan dan pelatihan dasar mengenai keselamatan radiasi bagi pekerja radiasi dan pasien.
      Dalam pelayanan kesehatan yang melibatkan radiasi pengion dalam pemeriksaannya, manajemen dosis radiasi merupakan aspek kunci untuk menjamin keselamatan pasien serta pekerja radiasi, hal ini mencakup pemantauan dan pencatatan dosis, penetapan batas dosis yang diizinkan, dan juga mengoptimalkan prosedur medis. Pemantauan serta pencatatan dosis merupakan langkah penting dalam manajemen keselamatan radiasi. Pada pasien, dosis radiasi harus selalu dipantau pada saat melakukan pemeriksaan yang melibatkan radiasi pengion. Pencatatan dosis ini dapat membantu memastikan bahwa pasien menerima paparan radiasi dalam batas yang diizinkan, dan dapat memungkinkan evaluasi kepatuhan terhadap prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Untuk petugas radiasi, pemantauan dosis individu juga harus dilakukan secara rutin. Pemantauan ini dapat dibantu dengan menggunakan alat dosimeter, baik berupa film badge maupun pendose pada saat bekerja. Data dari alat tersebut dapat membantu mengendalikan paparan radiasi yang diterima oleh petugas dan dapat memastikan kepatuhan terhadap nilai batas dosis yang telah ditentukan.
      Secara keseluruhan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) berperan sebagai garis pertahanan utama dalam  menjamin keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. Peran dan tugas yang diemban oleh petugas proteksi radiasi sangat penting untuk melindungi pasien, pekerja radiasi, dan juga lingkungan sekitar dari bahaya yang ditimbulkan oleh paparan radiasi pengion.Â
Â
REFERENSI
Almén, A., & Mattsson, S. (2017). The need for improved radiation protection in medicine. BioMed Research International, 2017, 1-6.
ICRP. (2007). The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103. Annals of the ICRP, 37(2-4).
NCRP. (2019). Radiation Exposure of the U.S. Population by Medical Radiation. NCRP Report No. 184. Bethesda, MD: National Council on Radiation Protection and Measurements.
Vassileva, J., & Rehani, M. M. (2015). Diagnostic reference levels. AJR. American Journal of Roentgenology, 204(1), W1-W3.
WHO. (2018). Communicating Radiation Risks in Paediatric Imaging: Information to Support Healthcare Discussions about Benefit and Risk. Geneva: World Health Organization.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H