Perbincangan mengenai upah minimum tidak pernah ada matinya. Setiap tahun, terutama pada peringatan hari buruh, narasi yang nyaris serupa selalu muncul: “upah minimum perlu dinaikkan”.
Upah minimum memiliki sifat koersif dan tidak dapat ditentukan berdasarkan kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Normalnya, rumusan upah minimum diatur di dalam suatu produk hukum yang memberikan hukuman bagi pelanggarnya (dalam hal ini pemberi kerja).
Ada banyak alasan mengapa upah minimum bukan hanya perlu ada, melainkan juga perlu selalu dinaikkan.
Pertama, ketika berbicara mengenai upah seorang pekerja, kita tidak hanya berbicara mengenai penggunaan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan si pekerja itu, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup orang-orang yang berada dalam tanggungannya, katakanlah misalnya anak yang masih kecil atau orang tua yang sudah sepuh.
Kedua, pada dasarnya tujuan dari upah minimum adalah untuk mencegah terjadinya eksploitasi pekerja, terutama mereka yang memiliki daya tawar rendah akibat tidak kompetitif secara kemampuan, oleh para pemilik usaha akibat kesenjangan kepemilikan modal. Dengan demikian, mereka tetap bekerja sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya.
Ketiga, sejalan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan, maka upah minimum bukan hanya perlu ada, melainkan juga perlu selalu dinaikkan untuk mengimbangi laju inflasi. Hal ini dikarenakan nilai uang cenderung menurun seiring berjalannya waktu.
Keempat, upah minimum juga berfungsi sebagai stimulus bagi pekerja dalam meningkatkan produktivitas. Sejalan dengan tercukupinya kebutuhan dasar, pekerja bisa fokus bekerja tanpa banyak kekhawatiran.
Kelima, dari kecukupan upah kemudian akan berdampak pada terpacunya pertumbuhan ekonomi karena daya beli para pekerja pun terjaga. Ketimpangan penghasilan mungkin masih ada antara pekerja dengan pemberi kerja, namun selama pekerja dapat membeli kebutuhannya dengan upah yang memadai, maka ekonomi dapat tetap menggeliat. Inilah yang dinamakan trickle-down effect.
Terakhir, dengan adanya upah minimum, pekerja dapat menggunakan sebagian upahnya untuk berinvestasi pada peningkatan keterampilan lewat sertifikasi dan sejenisnya guna meningkatkan nilai jual tenaga kerjanya di masa depan, membawa pekerja tersebut ke tataran upah yang lebih tinggi.
Keseluruhan dari enam poin ini akan menghasilkan pekerja yang sejahtera, berketerampilan, dan loyal yang pada gilirannya turut menguntungkan pemberi kerja.