Mohon tunggu...
Humas Sintang
Humas Sintang Mohon Tunggu... -

Selalu ada jalan dan kerja keras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polres Sintang Amankan 41,58 Gram Shabu dan 7 Butir Ekstasi

27 Juli 2018   12:08 Diperbarui: 27 Juli 2018   12:12 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk bandar narkoba di Jalan MT. Haryono Gg. Keluarga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang menguasai Narkoba.

Berada didalam jeruji besi tidak membuat AA (47) merasa jera, ia kembali berulah dengan kasus yang sama yang membawanya kembali kejeruji besi.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan, SH mengatakan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba narkoba di Jalan MT. Haryono Gg Keluarga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Kasat mengatakan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. "pada Kamis (27/07/18) sekitar jam 03.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumah yang ditempatinya dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh ketua RT setempat" jelas Kasat.

Kasat juga menerangkan karena pelaku berusaha kabur, petugas terpaksa memberikan timah panas untuk melumpuhkannya. "Pada saat pengeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 69 (enam puluh Sembilan) klip shabu Brutto 41,58 Gram dan 7 (tujuh) butir ekstasi brutto 2,23 Gram beserta barang bukti lainnya"

Setelah dilakukan penangan luka tembak saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Chintya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun