Korupsi berupa penerimaan suap untuk mengubah prosedur administratif birokrasi termasuk juga penyalahgunaan kekuasaan secara hegemonik. Bisa jadi, segala tindakan kriminal dapat mendapat subsidi hukuman atau bahkan gratis tidak terkena sama sekali, karena adanya mengatakan sesuatu yang berlainan daripada kewajibannya. Pada kasus pertama perbuatan berlainan karena menerima suap adalah secara semata-mata memberikan keputusan alih fungsi hutan yang seharusnya menjadi fungsi konservatif untuk dijadikan kebun sawit tanpa memenuhi syarat-syarat amdal, padahal status hutan konservasi dengan kriteria terentu telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Kasus kedua perbuatan berlainan mencangkup tentang mengkompromikan tindakannya kepada media tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengubah prosedur administrasi dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan pengusaha
Dua contoh preseden tersebut memberikan konfirmasi pendekatan struktural, bahwa tidak melulu kerusakan lingkungan, apalagi dalam skala yang besar, disebabkan oleh ketidakpedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan, melainkan dalam negara dengan sistemnya yang korup juga dapat menyebabkan terjadinya lingkungan dalam ranah otoritas dengan melakukan pembiaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H