Pendahuluan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting. Selain berfungsi sebagai ideologi bangsa, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa, Pancasila menjadi acuan utama dalam pembentukan peraturan dan kebijakan hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang diyakini oleh bangsa Indonesia.
Permasalahan
Meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai sumber hukum, terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya. Pertama, bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat dapat mencerminkan secara konsisten nilai-nilai Pancasila? Kedua, di tengah pengaruh globalisasi dan hukum asing yang semakin berkembang, bagaimana menjaga agar Pancasila tetap relevan dan tidak tergerus oleh norma-norma luar yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai bangsa?
•Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila juga berperan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan kedudukan Pancasila yang bukan hanya sebagai pedoman hidup berbangsa, tetapi juga sebagai sumber utama dalam penyusunan hukum dan peraturan di Indonesia.
•Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila dirumuskan oleh para founding fathers pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila antara lain Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila. Kelima prinsip tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab