Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.Â
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.Â
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981.Â
Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil). Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & No. 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
"Memang dalam penguatan kelembagaan, kita ingin revitalisasi struktur Karang Taruna. Salah satu revitalisasinya adalah bagaimana menjadikan Karang Taruna ini sebagai organisasi sosial kepemudaan yang kuat dan modern dan professional," tutur Didik Mukrianto SH, MH, Ketua Umum Karang Taruna Nasional periode 2015-2020.
 Ke depan Karang Taruna akan dikelola lebih terbuka dan transparan. Dengan modernisasikan diri, Karang Taruna tidak menutup diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang ada. "Karena modernitas diri, organisasi itu bisa dilihat oleh publik. Akuntabilitasnya juga bisa diukur dan dievaluasi. Kemudian menggunakan teknologi tepat guna dan tepat sasaran, itulah yang akan kita kembangkan ke depan," jelas Didik Mukrianto, yang juga politisi dari Partai Demokrat ini.
Posisi Karang Taruna yang strategis ini membuat pemerintah menaruh harapan kepada pemuda yang memiliki jiwa sosial untuk berperan aktif sebagai agen perubahan, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi kesetiakawanan sosial.Â
Karang Taruna pun ikut mengambil bagian sebagai sosial kontrol terhadap ketidakadilan, ketidakmerataan dan kebijakan yang tidak berpihak. "Kita itu masih mampu menjadi subjek dalam perumusan persoalan-persoalan berlandaskan masalah sosial," tegas Didik.
Sejak awal berdirinya, Karang Taruna telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif hingga ke pelosok-pelosok desa di seluruh Nusantara. Namun, publikasi terkait eksistensi organisasi yang memiliki motto "Adhitya Karya Mahatva Yodha", yang memiliki arti: "Membuat Pemuda yang Tangguh dan Cerdas" ini, masih sangat minim. Padahal, secara jangkauan geografis Karang taruna memiliki struktur kepengurusan di 70.000 desa di seluruh Nusantara.