Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Malang

25 Oktober 2018   17:05 Diperbarui: 25 Oktober 2018   17:27 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : 

Satriya Nugraha, S.P

Anggota Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata DPD KNPI Jatim 2012-2017

Humas Himpunan Pengusaha Nahdliyin Malang Raya
Sie Pembangunan RW 09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing

Anggota Karang Taruna Kecamatan Blimbing Kota Malang 

 

Peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan program 100 hari kerja Walikota Malang setelah dilantik. Salah satunya dengan melakukan terobosan kemudahan perizinan khususnya perijinan berusaha di Kota Malang. 

Berkenaan dengan hal itu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan kegiatan Penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 24 Oktober 2018 di Hotel Ollino Garden Kota Malang. Penulis hadir mewakili Ketua RW 9 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, sekaligus kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RW / perwakilan RW di wilayah Kecamatan Blimbing dan wilayah Kecamatan Sukun. 

Juga dihadiri Dalang Wanita Zaman Now, Nyai Lisa Tunjungbiru yang ingin mengetahui bagaimana proses perijinan Tanda Daftar Usaha Jasa Dalang Wanita.  

dokpri
dokpri
dari kiri ke kanan : nyai Lisa Tunjungbiru, bapak Setijoko, SE, bapak Ir. Iwan Rizali, M.M dan penulis

Menurut narasumber Ir. Iwan Rizali, M.M, menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan perizinan berpedoman kepada Peraturan Walikota Malang Nomor 7 tahun 2017 yang mana Bidang Pelayanan Perizinan menyelenggarakan 47 jenis perizinan, meliputi : 1. Izin pendirian rumah sakit kelas C tingkat daerah, 2. Izin pendirian rumah sakit kelas D tingkat daerah, 3. Izin mendirikan bangunan, 4. Izin usaha jasa konstruksi nasional, 5. Izin reklame, 6. Izin pembangunan dan pengembangan perumahan, 7. Izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, 8. Izin lokasi dalam 1 (satu) daerah, dan masih banyak lagi.

dokpri
dokpri
Khusus izin mendirikan bangunan berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. IMB adalah perizinan yang diberikan Pemerintah Kota Malang kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis. 

Untuk bulan Oktober 2018, ada program gratis masyarakat menggunakan jasa desain gambar merubah bangunan maksimal luas bangunan 100 m2, dengan 2 lantai. Mari Ketua RW mensosialisasikan kepada warganya supaya segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

Di dalam penerbitan izin sesuai dengan Perwali Nomor 6 tahun 2016, dibentuklah tim terpadu yang terdiri dari unsur SKPD teknis yang memiliki kompetensi teknis di bidangnya. 

Tim teknis bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan lapangan terhadap perizinan dan/atau Non Perizinan. Hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan merupakan rekomendasi bagi Kepala DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk menentukan persetujuan perizinan dan non perizinan. 

Kemudian dibentuk tim pengawasan terpadu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap izin dan/atau non izin yang telah diterbitkan untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan izin secara berkala. Hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan merupakan rekomendasi bagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk menentukan pencabutan / tidak perizinan dan non perizinan.

Sedangkan menurut Setijoko, SE menjelaskan materi bidang pelayanan non perizinan. Bidang pelayanan non perizinan meliputi : 1. Tanda daftar perusahaan, 2. Tanda daftar gudang dan 3. Tanda daftar usaha pariwisata. Dasar hukum bidang pelayanan non perizinan antara lain : UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 / M-DAG / PER / 2015, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan sebagai berikut : pemohon mengisi formulir permohonan bermeterai, melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi NPWP perusahaan / koperasi dan/atau penanggung jawab perusahaan / Koperasi dengan menunjukkan aslinya ; fotokopi Izin teknis ( SIUP / SIUJK / TDU Pariwisata, Izin Prinsip) dari instansi berwenang dengan menunjukkan bukti aslinya. Kemudian melengkapi fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (SHM / Akta Jual Beli / surat perjanjian sewa / buku induk pedagang), surat pernyataan persetujuan untuk digunakan tempat usaha dari pemilik tempat usaha ( apabila bukan atas nama pemohon), surat kuasa bermeterai apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga. 

Kemudian melengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan / koperasi beserta perubahannya yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri ( CV / Firma) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Demikianlah uraian singkat kegiatan penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat baik dalam Kota Malang maupun luar Kota Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun