Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Malang

25 Oktober 2018   17:05 Diperbarui: 25 Oktober 2018   17:27 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : 

Satriya Nugraha, S.P

Anggota Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata DPD KNPI Jatim 2012-2017

Humas Himpunan Pengusaha Nahdliyin Malang Raya
Sie Pembangunan RW 09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing

Anggota Karang Taruna Kecamatan Blimbing Kota Malang 

 

Peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan program 100 hari kerja Walikota Malang setelah dilantik. Salah satunya dengan melakukan terobosan kemudahan perizinan khususnya perijinan berusaha di Kota Malang. 

Berkenaan dengan hal itu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan kegiatan Penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 24 Oktober 2018 di Hotel Ollino Garden Kota Malang. Penulis hadir mewakili Ketua RW 9 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, sekaligus kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RW / perwakilan RW di wilayah Kecamatan Blimbing dan wilayah Kecamatan Sukun. 

Juga dihadiri Dalang Wanita Zaman Now, Nyai Lisa Tunjungbiru yang ingin mengetahui bagaimana proses perijinan Tanda Daftar Usaha Jasa Dalang Wanita.  

dokpri
dokpri
dari kiri ke kanan : nyai Lisa Tunjungbiru, bapak Setijoko, SE, bapak Ir. Iwan Rizali, M.M dan penulis

Menurut narasumber Ir. Iwan Rizali, M.M, menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan perizinan berpedoman kepada Peraturan Walikota Malang Nomor 7 tahun 2017 yang mana Bidang Pelayanan Perizinan menyelenggarakan 47 jenis perizinan, meliputi : 1. Izin pendirian rumah sakit kelas C tingkat daerah, 2. Izin pendirian rumah sakit kelas D tingkat daerah, 3. Izin mendirikan bangunan, 4. Izin usaha jasa konstruksi nasional, 5. Izin reklame, 6. Izin pembangunan dan pengembangan perumahan, 7. Izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, 8. Izin lokasi dalam 1 (satu) daerah, dan masih banyak lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun