Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peran OJK dalam Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

22 Oktober 2018   09:12 Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:06 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 18 / pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen  di sektor jasa keuangan bahwa tujuan Layanan Pengaduan adalah melakukan penyelesaian  Pengaduan dalam memberikan perlindungan Konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang mengenakan biaya Layanan Pengaduan kepada Konsumen.

PUJK wajib memublikasikan: a.prosedur singkat Layanan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau masyarakat; dan b. penanganan Pengaduan yang diterima oleh PUJK dalam laporan tahunan, laman (website) PUJK dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK.

PUJK wajib memberikan penjelasan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai prosedur singkat Layanan Pengaduan pada saat Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengajukan Pengaduan. PUJK wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan secara tertulis.

Demikianlah uraian singkat kegiatan sosialisasi OJK RI bersama Anggota Komisi XI DPR RI. Semoga bisa berlanjut kegiatan serupa di lain waktu. Masyarakat perlu cerdas dalam berinvestasi, cerdas dalam memilih playstore pinjaman online, apakah illegal atau tidak? Jayalah Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun