Perlu diketahui, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 18 / pojk.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen  di sektor jasa keuangan bahwa tujuan Layanan Pengaduan adalah melakukan penyelesaian  Pengaduan dalam memberikan perlindungan Konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang mengenakan biaya Layanan Pengaduan kepada Konsumen.
PUJK wajib memublikasikan: a.prosedur singkat Layanan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau masyarakat; dan b. penanganan Pengaduan yang diterima oleh PUJK dalam laporan tahunan, laman (website) PUJK dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK.
PUJK wajib memberikan penjelasan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai prosedur singkat Layanan Pengaduan pada saat Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengajukan Pengaduan. PUJK wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan secara tertulis.
Demikianlah uraian singkat kegiatan sosialisasi OJK RI bersama Anggota Komisi XI DPR RI. Semoga bisa berlanjut kegiatan serupa di lain waktu. Masyarakat perlu cerdas dalam berinvestasi, cerdas dalam memilih playstore pinjaman online, apakah illegal atau tidak? Jayalah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H