Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peran OJK dalam Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

22 Oktober 2018   09:12 Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:06 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh :
Satriya Nugraha, S.P
Konsultan Desa Ekowisata, Penulis Kuliner, Seni, Budaya, Ekonomi Kreatif
Anggota Karang Taruna Kecamatan Blimbing
Anggota Team Penulis Booklet Pesona Kampung Tematik Kota Malang

Dalam menyikapi banyaknya umkm, masyarakat yang berwirausaha yang kurang tersosialisasi bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan maka Dr. Nurhajati Ali Assegaff, M.Si mengadakan Seminar bertema Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 20 Oktober 2018 di Resto Taman Indie, Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

dokpri
dokpri
Menurut Dr. Nurhajati Ali Anggota Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI bermitra kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan RI sehingga dalam hal kebijakan, keputusan OJK RI, Komisi XI DPR RI mengawasi segala kebijakan, keputusan OJK RI. 

Masyarakat baik akademisi, pelaku usaha, maupun kelompok masyarakat bisa mengadukan persoalan terkait perbankan, investasi illegal, financial technology yang illegal dan segala hal terkait dunia perbankan kepada OJK RI. Segala hal aspirasi terkait Komisi XI DPR RI bisa disampaikan kepada Ibu Dr. Nurhajati Ali Assegaff, sehingga terdapat komunikasi dua arah, saling menjaga komunikasi antara Anggota DPR RI dengan masyarakat Dapil V Malang Raya baik yang memilih maupun yang tidak memilih Anggota DPR RI tersebut. Penulis bersama Nyai Dalang Zaman Now, Nyai Lisa Tunjungbiru, datang menghadiri kegiatan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan RI bersama Anggota Komisi XI DPR RI tersebut. 

dokpri
dokpri
Nyai Lisa Tunjungbiru bersama Dr. Nurhajati Alie Assegaff Anggota Komisi XI DPR RI 

Narasumber kegiatan sosialisasi oleh Bapak Widodo, selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cabang Malang. Beliau menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

dokpri
dokpri
Penulis bersama Bapak Widodo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan RI Cabang Malang 

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: (1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; (2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan (3) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam hal, adanya kasus pengancaman oleh financial technology, playstore yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat, termasuk usaha yang illegal. Aturannya lembaga jasa keuangan non bank yang meminjamkan online harus mendapatkan ijin dari Bank Indonesia, Kementrian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, dan mereka harus memiliki standar operasional prosedur yang jelas, kantor dengan alamat jelas. Masyarakat perlu berhati-hati dalam bertransaksi pinjaman online, bisa mengecek melalui website sikapi uangmu , apakah playstore pinjaman online illegal atau tidak?.

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK secara proaktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, produk, dan layanan sektor jasa keuangan sebagai upaya pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. 

Jangan ragu memanfaatkan layanan Fintech karena sudah ada POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek nama perusahaan Fintech yang terdaftar melalui sikapi uangmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun