Oleh :
Satriya Nugraha, S.P
Konsultan Desa Ekowisata, Penulis Kuliner, Seni, Budaya, Ekonomi Kreatif
Anggota Karang Taruna Kecamatan Blimbing
Anggota Team Penulis Booklet Pesona Kampung Tematik Kota Malang
Dalam menyikapi banyaknya umkm, masyarakat yang berwirausaha yang kurang tersosialisasi bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan maka Dr. Nurhajati Ali Assegaff, M.Si mengadakan Seminar bertema Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 20 Oktober 2018 di Resto Taman Indie, Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Masyarakat baik akademisi, pelaku usaha, maupun kelompok masyarakat bisa mengadukan persoalan terkait perbankan, investasi illegal, financial technology yang illegal dan segala hal terkait dunia perbankan kepada OJK RI. Segala hal aspirasi terkait Komisi XI DPR RI bisa disampaikan kepada Ibu Dr. Nurhajati Ali Assegaff, sehingga terdapat komunikasi dua arah, saling menjaga komunikasi antara Anggota DPR RI dengan masyarakat Dapil V Malang Raya baik yang memilih maupun yang tidak memilih Anggota DPR RI tersebut. Penulis bersama Nyai Dalang Zaman Now, Nyai Lisa Tunjungbiru, datang menghadiri kegiatan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan RI bersama Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.Â
Narasumber kegiatan sosialisasi oleh Bapak Widodo, selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cabang Malang. Beliau menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: (1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; (2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan (3) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam hal, adanya kasus pengancaman oleh financial technology, playstore yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat, termasuk usaha yang illegal. Aturannya lembaga jasa keuangan non bank yang meminjamkan online harus mendapatkan ijin dari Bank Indonesia, Kementrian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, dan mereka harus memiliki standar operasional prosedur yang jelas, kantor dengan alamat jelas. Masyarakat perlu berhati-hati dalam bertransaksi pinjaman online, bisa mengecek melalui website sikapi uangmu , apakah playstore pinjaman online illegal atau tidak?.
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK secara proaktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik, produk, dan layanan sektor jasa keuangan sebagai upaya pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.Â
Jangan ragu memanfaatkan layanan Fintech karena sudah ada POJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur. Namun sebelum itu, jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek nama perusahaan Fintech yang terdaftar melalui sikapi uangmu.