Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pedestrian (Trotoar) adalah Hak Pejalan Kaki

4 September 2011   06:41 Diperbarui: 4 April 2017   17:54 8437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Satriya Nugraha, SP

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari

Provinsi Jawa Timur 2014-2019

Pemuda Pemerhati Pembangunan Jawa Timur

Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Pedestrian adalah trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan perkotaan dan taman-taman Kota / Kabupaten. Pedestrian menjadi indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Faktanya banyak pedestrian menjadi lahan parkir mobil atau sepeda motor, menjadi lahan pedagang kaki lima berjualan dagangannya. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki maupun wisatawan yang ingin berjalan-jalan menikmati kawasan perkotaan dan pedesaan. Pedestrian yang salah peruntukan dan fungsinya akan mempersempit lebar jalan dan akhirnya menambah kemacetan jalan raya.

Contoh kasus, ada suatu pertokoan di salah satu Kota di Jawa Timur, yang melanggar hak asasi pejalan kaki, kawasan pedestrian dijadikan kawasan perpakiran, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan penduduk di sekitar kawasan pertokoan tersebut. Terjadi kemacetan dan terjadi banjir apabila musim hujan karena perpakiran tersebut menutup gorong-gorong yang sudah dibangun jaman pendudukan Belanda di Kota tersebut. Warga menolak sejumlah uang yang ditawarkan pemilik pertokoan tersebut agar menyetujui pedestrian menjadi kawasan perpakiran. Pedestrian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang tidak berdosa, banyak kasus pejalan kaki meninggal gara-gara diserempet, otaknya keluar, ususnya terburai, kasihan ditabrak dari belakang lagi dan main belakang. Semoga kasus tersebut tidak merembet di Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur.

Contoh di atas berbeda dengan contoh di negara Uni Eropa, negara Belanda, lebih mengutamakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki, mengutamakan orang-orang bekerja menggunakan sepeda pancal, mengutamakan orang-orang naik trem dan terakhir, baru mengutamakan orang yang menggunakan mobil dan sepeda motor. Kawasan pedestrian di Belanda biasanya dekat dengan lokasi taman kota yang rindang, ruang terbuka hijau, kawasan perkantoran yang sibuk aktivitas dan sebagainya. Banyak juga orang lalu lalang berjalan di kawasan pedestrian berbagai negara Uni Eropa.

Perlu diketahui, saat ini, masih dalam pembahasan draft Raperda Jatim tentang RT/RW Provinsi Jawa Timur tahun 2009-2029, yang salah satunya membahas kewajiban Pemkab / Pemkot / Pemprov Jatim untuk menyediakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki. 38 Bappekot / Bappekot bekerjasama dengan DPRD Kota / DPRD Kabupaten di Jawa Timur sebaiknya menyelaraskan draft Raperda RT/RW Kabupaten / Kota agar memasukkan pembangunan pedestrian di 38 Kabupaten / Kota. Hal ini bisa menjadi model wisata baru bagi baik para wisatawan asing maupun wisatawan nusantara.

Pemkot / Pemkab sebaiknya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menduduki kawasan sepanjang pedestrian, menertibkan kawasan parkir sepanjang kawasan pedestrian sehingga nyaman dilihat mata, pejalan kaki menjadi nyaman untuk berjalan-jalan. Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas di masa depan. Pembangunan pedestrian 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur memerlukan koordinasi berbagai macam pihak, mulai dari Bappekot/Bappekab, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Kepolisian, Kodim dan sebagainya.

Masyarakat bisa mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten / Kota terkait kewajiban Pemkot/Pemkab membangun kawasan pedestrian sehingga aspirasi tersebut bisa langsung ditanggapi DPRD Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Mengingat, hal ini sudah mendesak dimana pedestrian sebagai hak asasi pejalan kaki, sebagai unsur pelengkap pembangunan Kota / Kabupaten di masa depan, menuju kawasan perkotaan / pedesaan yang mengutamakan pejalan kaki.

Sebelumnya, pembangunan pedestrian dianggap sebagai hal sepele, padahal kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan pedagang jual beli produk unggulan setempat seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta kalau memang dikelola dengan baik. Kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan wisata kuliner, kerajinan, pakaian ciri khas setempat dan bisa diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu, dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Harapan pembangunan pedestrian se Jawa Timur, dapat meningkatkan arus jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan luar negeri yang lebih menyukai berjalan-jalan keliling perkotaan atau tempat keramaian. Wisatawan luar negeri berharap negara-negara berkembang memiliki kawasan pedestrian seperti halnya negara mereka berasal, sehingga bisa bercengkrama menikmati bangunan sepanjang pedestrian tersebut. Mari sukseskan Raperda Jatim tentang RT/RW Jawa Timur 2009-2029 yang mengamanatkan pembangunan pedestrian Se Jawa Timur. Jayalah terus Provinsi Jawa Timur menuju go internasional. Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun