Mohon tunggu...
Satrio YogaRachmanto
Satrio YogaRachmanto Mohon Tunggu... Freelancer - Pemuda Desa

Hanya pemuda desa yang berusaha menjadi lebih baik dalah kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantah Kota Yogyakarta dan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta

8 November 2024   11:13 Diperbarui: 8 November 2024   11:30 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta -- Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dalam rangka Integrasi Pengelolaan Data dan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf pada Rabu (06/11/2024) di Aula 1, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bapak H. Nadhif, S.Ag., M.Si. Dalam kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Yogyakarta, Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Urusan Agama Kemantren se-Kota Yogyakarta, dan para tamu undangan.

Kegiatan ini bertujuan guna menyamakan presepsi dalam pengelolaan data dan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Yogyakarta. Sehingga dapat memberikan layanan pertanahan yang khususnya dalam layanan pensertipikat tanah wakaf menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain hal tersebut, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., menyampaikan kerja sama ini juga akan tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta dalam layanan wakaf yang terintegrasi.

Selanjutnya dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bapak H. Nadhif, S.Ag., M.Si., menyampaikan untuk dapat memaksimalkan kesempatan ini dengan baik serta dapat sesegera mempercepat kegiatan pensertipikatan tanah wakaf di Kota Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun