Mohon tunggu...
Satrio YogaRachmanto
Satrio YogaRachmanto Mohon Tunggu... Freelancer - Pemuda Desa

Hanya pemuda desa yang berusaha menjadi lebih baik dalah kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berdiri di Atas Tanah Seluas 56,8 Hektare, Istana Negara dan Istana Garuda di IKN Telah Bersertipikat

12 Oktober 2024   09:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   09:37 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekertari Presiden

Nusantara - Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia kini resmi bersertipikat. Sertipikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai telah diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/10/2024).

"Bidang tanah yang diserahkan itu seluas 56,8 hektare, sebetulnya ini satu bidang meliputi Istana Negara tempat kita berada saat ini, dan juga Istana Garuda yang ada di belakang," ujar Menteri AHY usai penyerahan yang berlangsung di Halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.

Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertipikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.

Penyerahan sertipikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.

"Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi bahwa masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insyaallah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2049," tambah Menteri AHY.

Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekertari Presiden
Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekertari Presiden
Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan Istana Negara yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Peresmian ini dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju.
Turut mendampingi Menteri AHY, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Zulkhoir dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya. (AS/YS/PHAL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun