Mohon tunggu...
Ibnu Satrio
Ibnu Satrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama dan NIM: Ibnu Satrio (46120010048). Jurusan: Psikologi. Kampus: Universitas Mercu Buana. Dosen pengampu mata kuliah: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus David Hume dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   21:50 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:50 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

David Hume merupakan sosok terkenal dan berpengaruh di tahun 1700-an. Ia membuat sebuah buku yang dinamakan A Treatise of Human Nature yang membahas tentang epistemologis. Buku ini dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama dibahas permasalahan epistemologis. Bagian kedua adalah tentang masalah emosional. Bagian ketiga membahas prinsip-prinsip moral. Dalam bukunya, Hume juga mempertanyakan isu-isu yang  dibahas oleh para  pendukung empirisme  lainnya. Ada dua masalah. 

Ini tentang bagaimana kita mengetahui sesuatu dan  dari mana pengetahuan itu berasal. Kemudian Hume menulis sebuah buku yang berjudul An Inquiry Concerning Human Understanding dan An Inquiry into the Principles of Moral yang merupakan hasil revisi kesimpulan teori sifat manusia. Perubahan yang dilakukan  Hume adalah modifikasi dan penghapusan kesimpulan Sifat Manusia. Hasil revisi ini diterbitkan pada tahun 1748 dan semakin populer. Studi tentang pikiran manusia mengarahkan Immanuel Kant untuk mengevaluasi doktrin-doktrin yang diyakininya. Hume juga memberi pandangannya kepada dunia ekonomi bersama Adam Smith, beberapa ilmunya yang bisa diterapkan di kehidupan sehari - hari dan juga untuk mencegah dari perilaku korupsi.

Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, namun pembangunan negara nampaknya berjalan lambat. Pembangunan di Indonesia tampaknya tidak merata. Masih banyak daerah yang pembangunannya tertinggal. Hal ini disebabkan oleh permasalahan korupsi. Korupsi masih menjadi masalah di Indonesia. Korupsi terjadi di berbagai tingkatan di Indonesia, dari yang tertinggi hingga yang terendah. Hal ini sungguh merugikan masyarakat Indonesia. Pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah karena pemberantasan korupsi ibarat mencegah dan memberantas virus suatu penyakit, dalam hal ini penyakit sosial. 

Persoalan korupsi selalu menjadi bahan gunjingan di tanah air tercinta, karena tampaknya sangat sulit untuk diberantas. Berbagai undang-undang antikorupsi telah disahkan, namun selalu dinyatakan gagal memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Siapa yang salah?  pemerintah, masyarakat, atau penegak hukum?Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Situasinya sangat kompleks, karena sebagian besar korupsi di Indonesia saling berhubungan, sehingga semakin sulit untuk mencegah dan memberantas korupsi sepenuhnya. Salah satu cara untuk memberantas aktivitas korupsi di Indonesia adalah melalui pemantauan intensif terhadap berbagai faktor. Pemberantasan korupsi  tidak bisa dilakukan hanya oleh  penegak hukum saja, namun memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan yang terpenting, masyarakat setempat. Ini adalah dukungan untuk Anda dapat melaporkan segala kerusakan yang terjadi secara tertulis. Hal ini tidak didasari oleh dendam, iri hati, atau iri hati pribadi. Di tanah air tercinta, isu korupsi selalu menjadi perbincangan. Sebab korupsi sepertinya sangat sulit diberantas.

Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah lama dilakukan dengan berbagai cara, dan sanksi terhadap pelaku korupsi telah diperketat, namun kita masih melihat dan mendengar berita tentang korupsi hampir setiap hari. Operasi penyamaran (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering diberitakan. Hal yang sangat menggemparkan, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang tertangkap tangan KPK. Tak kalah mengejutkan, kabar ditangkapnya anggota DPRD Kota Mataram karena melakukan pemerasan terkait pembangunan kembali lembaga pendidikan yang rusak akibat gempa di Lombok, NTB.

Korupsi merupakan  kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menambah beban warga negaranya. Mencegah dan memberantas korupsi merupakan tugas dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk pemerintah. Pemerintah Indonesia bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan membentuk lembaga antikorupsi yang dikenal dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi atau  lebih dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi Istilah korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni corruption atau corruptus yang disalin ke berbagai bahasa. Misalnya disalin dalam bahasa Inggris menjadi corruption atau corrupt dalam bahasa Prancis menjadi corruption dan dalam bahasa Belanda menjadi istilah coruptie (korruptir).  Korpie adalah kata dalam bahasa Belanda yang diterjemahkan menjadi korupsi dan berarti korupsi atau penyuapan. Seperti yang dikatakan Andy Hamzah, istilah tersebut secara harafiah berarti  perbuatan salah apa pun. Kebobrokan, keburukan, dan ketidakadilan dapat dianggap sebagai tindakan amoral.

Kata-kata yang menyinggung dan penyimpangan dari kesucian pernyataan dapat menimbulkan pencemaran nama baik dan fitnah. Kurangnya pemahaman, korupsi, kebobrokan dan penyimpangan moral, penyuapan, dll. Dalam kaitannya dengan pernyataan ini, masyarakat nampaknya sebenarnya mengasosiasikan korupsi dengan penggelapan dana (dari negara atau suap) dan menerima bahwa aspek hukumnya tidak sama. Dari segi hukum, ada sejumlah syarat dan unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai delik korupsi yang sah. Korupsi mempunyai akibat yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam aspek  sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan kehidupan pribadi. Bahaya pembusukan bagi kehidupan diibaratkan bahwa pembusukan itu ibarat penyakit kanker  darah, oleh karena itu, jika pemilik jenazah ingin hidup selamanya, ia harus terus-menerus menjalani "cuci darah".

Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memuat bentuk komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, hak dan wewenang, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, tata cara pelaksanaan dan pengungkapan perkara korupsi. Pemerintah Indonesia mengesahkan undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menandakan terdapat perubahan bentuk lembaga, hak dan wewenang, dan juga tata cara pelaksanaan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Sebagai pemegang amanah pemberantasan dan pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mempunyai kewenangan yang luas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan intervensi dan membatasi kebebasan bergerak. Kewenangan KPK, seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensik diawasi dan tidak bebas dilakukan. Hal tersebut berdampak besar dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Kemudian Perubahan status dari lembaga negara yang bersifat independent menjadi lembaga negara dibawah kekuasaan eksekutif membuat KPK terbebani dan harus tunduk pada pemerintah.

Pancasila meningkatkan kesadaran pada diri sendiri untuk mengembangkan tanggung jawab pribadi  terhadap kehidupan bermasyarakat dan sebaliknya,  serta senantiasa menjaga diri dan kepentingannya agar tercipta keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Kerukunan Keharmonian kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesadaran hukum. Hukum, tingkah laku manusia dan  masyarakat menitikberatkan pada bagaimana sikap dan tindakan manusia dan masyarakat yang timbul dari dorongan kesadaran hukum  dan bertujuan menuju terwujudnya nilai-nilai luhur Pancasila untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. dan menjalani hidup sukses dan bahagia berdasarkan nilai, yaitu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam segala arti. Oleh karena itu, upaya pencegahan tindak pidana  korupsi harus dilakukan antara lain dengan menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan yang berdampak langsung pada masyarakat. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai universal yang sangat sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun