Mohon tunggu...
Satrio Nuswantoro
Satrio Nuswantoro Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Jurusan Akuntansi, Prodi Akuntansi Manajemen Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Beli Pulsa Listrik Prabayar, Kena Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ?

8 Juni 2016   11:35 Diperbarui: 9 Juni 2016   19:53 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak masyarakat tidak tahu, setiap pembelian pulsa listrik prabayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).  Tapi tidak hanya pengguna listrik prabayar saja yang dikenakan PPJ, pengguna listrik pasca bayar pun di kenakan PPJ.

Tapi apakah semua masyarakat tahu apa itu PPJ, untuk apa PPJ, besarnya PPJ berapa ? tidak semua elemen masyarakat tahu akan itu. Maka disini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kemampuan PEMDA. Yang Besarnya PPJ bervariasi sesuai dengan peraturan Pemda tingkat II dan dipungut oleh PLN yang hasilnya langsung diserahkan kepada Pemda terkait (Sumber). Karena itu tarif PPJ disetiap daerah tidaklah sama, ada yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan daerah lainnya. itu semua tergantung Peraturan Daerah masing-masing.

Lalu bagaimana cara mengetahui tarif PPJ di masing-masing daerah ? berikut cara perhitungannya.

PPJ (%) = ( Biaya PPJ / harga total Kwh )*100%

*Harga total Kwh tidak termasuk biaya admin Bank

Untuk lebih mudah memahami, berikut contoh perhitungan PPJ didaerah saya Kabupaten Bandung barat.

struk-pembayaran-listrik-575799df957e619a1591733d.jpg
struk-pembayaran-listrik-575799df957e619a1591733d.jpg
Biaya PPJ = Rp 5.661

Harga total Kwh Rp. 100.000

Biaya admin Bank = 2000

PPJ (%) = (5.661/100000)*100%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun