Mohon tunggu...
Satrio Nuswantoro
Satrio Nuswantoro Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Jurusan Akuntansi, Prodi Akuntansi Manajemen Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)

23 Mei 2016   12:25 Diperbarui: 28 Mei 2016   12:15 2658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat 1 januari 2011, SAK-ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan. Tapi apa sih yang dimaksud SAK ETAP itu ?

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

Suatu Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan apabila Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal atau perusahaan yang sudah Go Public. Namun apabila Entitas yang sebelumnya menggunakan SAK-ETAP, kemudian Entitas mendaftar sebagai perusahaan publik, maka Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK, dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP kembali.

Di dalam perkembangan perekonomian Indonesia, terdapat banyak usaha yang berkembang dalam masyarakat. Dari usaha yang bernilai tinggi hingga usaha kecil dan menengah. Usaha kecil dan menengah atau yang sering disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini dilakukukan sebagian besar masyarakat indonesia dari total perusahaan di Indonesia. SAK-ETAP ini sangat membantu perusahaan kecil seperti UKM karena tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk UKM dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Tetapi sebelum menerapkan SAK-ETAP, UKM yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP, UKM harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Apabila UKM dilakukan audit, maka auditor tersebut harus mengacu kepada SAK-ETAP.

Meskipun SAK ETAP lebih sederhana di bandingkan PSAK, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tetaplah handal

sumber: http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20ETAP&id=71

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun