Seperti yang telah diketahui kasus yang menimpa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan adalah kasus sangat mencederai ataupun bisa dibilang menodai etika administrasi publik. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi. Safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing menjadi salah satu barang bukti. Dan tak lupa pula, putra beliaupun telah ditahan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian yang dikarenakan penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibatnya, David Ozora hingga hari ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.
. Seharusnya beliau sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh yang baik dan benar kepada khalayak luas. Bayangkan saja beliau bahkan tidak membayar pajak kendaraan mewah yang ia miliki sendiri. Hal tersebut terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sungguh miris, padahal diketahui beliau merupakan aparatur sipil negara yang bergerak dibidang perpajakan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan yang ia lakukan, membuat masyarakat semakin hilang kepercayaannya kepada aparatur sipil negara. Khusnya pegawai pajak. Bisa saja masyarakat berpikir untuk tidak lagi membayar pajak. Hal tersebut sangatlah disayangkan, padahal negara kita sedang ingin memperbaiki mindset masyarakat di negara ini untuk taat dan tepat waktu dalam hal membayarkan pajak. Maraknya pejabat publik yang tersandung kasus hukum menunjukan betapa lemahnya pengawasan dalam ranah sistem hukum. Tak hanya persoalan hukum, masalah etika-etika yang berlaku dalam jabatan negara atau publik seringkali tak diindahkan.
Karena itu, perlunya penguatan pengawasan etika di masing-masing institusi agar dapat menjaga marwah lembaga negara dan jabatan negara/publik yang diembannya.Dan juga etika dalam konteks birokrasi adalah suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasinya. Etika harus diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Dengan apa yang telah dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini sangat jauh dari sikap baik etika administrasi publik, yang dimana seharusnya beliau sebagai pejabat publik menjadi contoh ataupun panutan baik bagi bawahannya ataupun masyarakat.
 Tak heran banyak masyarakat yang sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Lalu tak luput pula penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo. Beliau sebagai orang tua pun seharusnya dapat mengontrol perilaku, moral, dan etika anaknya tersebut. Apa yang telah dilakukan anaknya adalah perilaku yang sangat keji dan jauh dari kata kemanusiaan. Bahkan dampak dari perilaku yang telah dilakukan anaknya terebut menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di ambang krisis kepercayaan. Reputasi dan citra dua instansi ini turut menggerogoti Kemenkeu yang notabene menjadi payung besar bagi dua direktorat tersebut. Reputasi dan citra Kemenkeu pun turut dipertaruhkan. Meskipun reputasi dan citra itu sejatinya berkaitan erat, namun ada perbedaan paling mendasar antarkeduanya.