Mohon tunggu...
Satrio Nurul Kurnia
Satrio Nurul Kurnia Mohon Tunggu... Lainnya - tidak ada

hoby berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh Ekologi

16 Oktober 2023   06:02 Diperbarui: 16 Oktober 2023   07:20 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Agus Hermanto, M.H.I lahir di Lampung Barat pada tanggal 5 Agustus 1986 dan berdomisili di Jl. karet gg. Masjid No. 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Istrinya  Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I., dikaruniai seorang anak yaitu Yasmin Aliya Mushoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha. Riwayat Pendidikan Agus Hermanto, pejabat MI Al Ma'arif Lampung Barat pada tahun 1999, melanjutkan ke MT. Al Ma'arif Lampung Barat  2002, l KMI AI Iman Ponorogo Jawa Timur 2006, S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur  2011, Magister Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung pada tahun 2013. Program beasiswa  5000 PhD di UIN Raden Intan Lampung Jurusan Hukum Keluarga Islam telah selesai pada tahun 2018.

Pengalaman Karir 2006-2011 Kepala Pondok Pesantren KMI Al Imani Ponorogo, 2011-2012  Wakil  Kepala Sekolah SMA Al Husna Bandar Lampung, 2012-2014 Kepala Pondok Pesantren Modern Al Muttaqie Lampung, 2013-2020 Kepala Sekolah Menengah Al Husna Bandar Lampung, 2012-sekarang Pondok Pesantren Al-Faruqi menjabat sebagai kepala salah satu pondok pesantren di Bandar Lampung.

Pendapat ekologis
Ekologi berasal dari kata Yunani oikos yang berarti tempat tinggal atau rumah. Yang memungkinkan kehidupan tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, lingkungan hidup dipahami sebagai alam semesta, lingkungan hidup, dunia tempat ia hidup, dan seluruh atmosfer yang melindungi dan menunjang segala kehidupan. Dalam bahasa Oicos kita memahami bahwa biologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara makhluk hidup (makhluk hidup) dengan makhluk hidup lain atau lingkungannya. Oleh karena itu ekologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan lingkungannya untuk memecahkan berbagai permasalahan yang timbul. Sebagai manusia, Allah telah memilih kita sebagai khalifah di muka bumi untuk menjaga alam ciptaan dengan sesempurna mungkin. Mengapa kami dipilih? Karena Allah tahu apa yang terbaik untuk umat-Nya. Hal ini terdapat pada ayat 30 surat Al Baqarah Al-Quran. Ekologi memandang makhluk hidup menurut fungsinya yang berbeda-beda dan menganggap individu sebagai salah satu elemen terkecil dari alam. Semua makhluk hidup di alam memainkan peran berbeda dalam menciptakan sistem keseimbangan. Setiap jenis organisme mempunyai batasannya masing-masing, sehingga terdapat perbedaan antara satu jenis organisme dengan jenis organisme lainnya. Islam mengatur segala sesuatu dalam hidup kita dalam bentuk syariat, syariat itu sumber atau jalan sumbernya, maksudnya jalan hidup atau jalan kebahagiaan itu adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena tujuan setiap syariat adalah li jalbi al-mashalih wa li dafi al-mafasid (memberi manfaat dan menolak keburukan). Ini mencakup berbagai topik, termasuk ekologi. Tujuannya adalah dharuriyat, hajjiayat dan tahsiniat. Tujuan Allah memberlakukan hukum-hukum-Nya adalah untuk menjaga kemaslahatan umat manusia, dan menghindari budaya mafia, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut harus dicapai melalui taklif, pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum, Alquran dan hadis. Untuk menikmati kemaslahatan kehidupan setelah kematian, berdasarkan analisa para ahli ushul fiqh, ada lima hal pokok yang harus dijaga dan dipenuhi, yaitu perlindungan agama, jiwa, kecerdasan, silsilah dan harta. Seorang mukalaf akan mendapat manfaat, selama ia dapat melindungi kelima bagian pohon tersebut, sebaliknya ia akan merasakan adanya wafada dimana ia tidak dapat melindungi kelima benda tersebut. Dalam ekologi juga terdapat prinsip-prinsip yaitu:
1. prinsip ketergantungan
2. Prinsip daur ulang
3. norma sosial
4. prinsip perubahan
5. prinsip keberagaman
Prinsip dasar kajian lingkungan hidup dalam fiqh adalah sebagai berikut:
1. Interaksi antar manusia
2. Hubungan Manusia-Lingkungan
3. Hubungan manusia dengan lingkungannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun