Rasulullah SAW sejak berabad-abad silam telah mengajarkan konsep ekonomi terbaik yang menjadi rujukan bagi konsep ekonomi yang berkembang saat ini. Rasulullah SAW adalah sosok enterpreuner muda dengan prinsip kenabiannya yang jujur,amanah, tablig dan fatanah dalam mengemban amanah ‘dagangnya’. Itu pula yang diajarkan sang nabi kepada para sahabat.Â
Hingga pada suatu kisah diriwayatkan bahwa Abdurahman bin Auf lebih memilih jalan menuju pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan dengan harta yang diberikan secara Cuma-Cuma.
Pada era modern ini konsep enterpreunership seakan mengalami reinkarnasi. Ia ada dan berkembang sejak dahulu. Kemudian mati seiring dengan perbudakan ekonomi (penjajahan) yang didukung dengan perkembangan teknologi. Hal yang timbul adalah mindset dari masyarakat untuk lebih memilih menjadi pegawai dan penikmat teknologi.
Menjadi consumer dibanding producer. Alhasil mencari pekerjaan menjadi pilihan utama ketika gelar pendidikan tinggi sudah diraih. Enterpreunership mulai booming pada beberapa tahun terakhir. Pasalnya negera dengan konsep ekonomi yang menjunjung tinggi enterpreunership/bisnis menjadi Negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik didunia, yakni Negara china.
Dunia bisnis dianggap sebagai faktor utama yang melejitkan pertumbuhan ekonomi China dengan mayoritas penduduk negeri tersebut adalah non muslim. Lalu bagaimana peran seorang muslim untuk turut mengaplikasikan konsep bisnis ala muslim ini?
Agung Nugroho Susanto menegaskan bahwa syariat adalah kunci keberkahan yang menetukan, artinya syariat adalah aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Syariah juga sering digunakan untuk menyebutkan hukum fiqih Islam. Banyak orang yang saat ini dilupakan adalah kehalalan atau keharaman dalam berbisnis. Halal-haram bukan hanya dari kandungan materi produknya saja namun juga dari prosesnya, sumbernya, organisasinya, dan seluruh bagiannya dimana prinsipnya Hulu sampai Hilir haruslah Halal. (JJMBBOM, hal.200-201).
Bisnis yang santun merupakan bisnis yang menjunjung tinggi syariah islam. Patuh pada larangan riba, gharar, maysir serta tidak mendukung pada jalan kemaksiyatan. Landasan kebersamaan dan penghormatan artinya bisnis syariah harus dijiwai dengan sensitivitas social yakni tolong menolong dan membayar kewajiban bagi yang berhak menerimanya.
Bisnis syariah di Indonesia saat ini sudah mulai berkembang. Bisnis syariah seakan menjadi lahan basah yang siap digarap oleh masyarakat. Bisnis ini tidak hanya mencakup tentang sektor keuangan semata namun lebih kepada sektor riil yang potensial dimasyarakat. Pada bisnis syariah ini terdapat konsep bisnis pasar, pariwisata, pertanian, dan perumahan syariah.
Penggunaan konsep syariah bukan sekedar untuk mengislamisasikan sesuatu namun sebagai rule bahwa bisnis tersebut memang harus dijalankan dengan tidak terdapat unsur penyimpangan terhadap aturan islam didalamnya. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap konsep bisnis syariah ini didukung pula oleh kharakteristik masyarakat Indonesia yang notabene patuh dalam beragama.
Pada tataran aplikasi bisnis syariah ini baru mulai diterapkan sebagai unit usaha oleh lembaga keuangan syariah tertentu. Sedangkan oleh masyarakat secara umum belum diterapkan perihal aturan mengenai standar operasional prosedur antara bisnis syariah dan bisnis biasa yang belum jelas.Â
Rule ini perlu menjadi kajian tersendiri bagi ulama, akademisi dan praktisi demi terbentuknya aturan baku tentang bisnis syariah. Dengan peraturan hukum yang jelas maka masyarakat tidak akan ragu lagi untuk turut berperan aktif dalam mengembangkan bisnis syariah.
Sumber : muamalat-institute.com (dengan sedikit editing)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H