Mohon tunggu...
Trin Satrini
Trin Satrini Mohon Tunggu... Administrasi - sahaja

Suka-suka. Tetap responsibel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Batas Baku Mutu Emisi PLTU

14 Februari 2020   19:04 Diperbarui: 14 Februari 2020   19:06 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produsen atau perusahaan pembangkit listrik di Indonesia  yang paling kita kenal adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN), walau ada juga produsen swasta yang disebut IPP (Independent Power Producer).

Ternyata produsen/ perusahaan pembangkit listrik tersebut - yakni PLN maupun IPP ini - dapat dianalogikan selayaknya makhluk hidup biasa:  membutuhkan intake (asupan), sehingga mampu beraktivitas (menghasilkan listrik), dan kemudian terakhir berekskresi (mengeluarkan limbahnya).

Input/ asupan dalam hal ini bisa berupa tenaga uap, listrik, hidro, batu bara, minyak bumi, dan lain-lain, sedangkan ekskresi akhir berupa emisi buangannya.

Permasalahan proyek setrum tidak hanya terletak pada inputnya semata, atau besaran investasi, atau banyaknya listrik yang dihasilkan (output), tetapi juga tentang emisinya. Rencana mega proyek listrik tentu diharapkan semaksimal mungkin - hingga menuju angka 35.000 megawatt (MW), akan tetapi sebaliknya, batas emisi harus ditekan seminim mungkin.  Penurunan emisi ini melibatkan kerja maupun persetujuan lintas kementerian - tak kurang dari tiga departemen, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan PLN. Tidak hanya sampai disitu, namun semestinya turut pula mengajak urun rembug dari pihak IPP (listrik swasta) bahkan juga WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

Alasannya, karena perubahan batasan baku mutu emisi akan berimbas pada biaya inventasi, efek selanjutnya pada biaya pembangunannya, dan terakhir berdampak pada harga jual listriknya.

Khusus untuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menggunakan input batu bara, minyak solar, dan/ atau gas.

Di tahun 2020 ini perencanaan baku mutu emisi PLTU sebagai berikut:

Pada batubara, parameter Sulfur dioksida (SO2) sebesar 400, Nitrogen Oksida 300, Total partikulat 50, Merkuri 0,03

Pada Minyak solar, parameter Sulfur dioksida (SO2) sebesar 450, Nitrogen Oksida 350, Total partikulat 100

Pada Gas, parameter Sulfur dioksida (SO2) sebesar 40, Nitrogen Oksida 200, Total partikulat 20

 Catatan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun