Siapa orang yang secara hukum dapat diminta pertanggungjawabannya dari satu instansi rumah sakit yang telah membeli vaksin palsu? Pihak yang membuat keputusan dalam pembelian vaksin tersebut merupakan pihak yang diminta pertanggungjawabnnya. Rumah sakit hanya bisa bertindak dalam hubungan hukum hanya melalui orang-orang yang bekerja untuk kepentingan rumah sakit dan atas nama kepentingan rumah sakit. Pihak yang pembuat keputusan ini menjadi pihak yang mewakili kepentingan rumah sakit.Â
Sebagai pihak yang mewakili rumah sakit, maka pihak yang membuat kebijakan pembelian ini memiliki kewajiban untuk berhati-hati dan teliti dalam setiap kebijakan yang dilakukannya (duty of care). Kewajiban tersebut merupakan kewajiban hukum yang disandangnya sebagai pihak yang mewakili kepentinga rumah sakit. Serta kewajiban tersebut untuk memastikan pertama agar tindakan yang dilakukan olehnya sesuai dengan tanggungjawabnya, dan yang kedua bertujuan agar tindakan yang dilakukannya tersebut tidak merugikan pihak rumah sakit, sebagai tempat dimana ia bekerja dan yang pihak yang kepentingannya diwakilinya.Â
Salah satu bentuk pelaksanaan duty of care ialah pembuat keputusan harus memastikan setiap kebijakan yang diambilnya tersebut tidak bertentangan dengan hukum, karena jika itu bertentangan dengan hukum, maka pihak pembuat keputusan sendiri yang akan bertanggungjawa secara pridari.Â
Maka dengan demikian semestinya sebelum ia membuat keputusan dalam membeli vaksin tersebut, pembuat kebijakan memiliki kewajiban untuk memastikan dan memeriksa bahwa vaksin yang dibeli ialah vaksin yang secara hukum adalah legal, dan diproduksi oleh produsen yang resmi. Jika kewajiban itu tidak dilakukan, dalam artian pihak pembuat keputusan tidak memastikan dan memeriksa secara cermat, maka ia telah lalai dalam melakukan suatu kewajiban yang seharusnya dilakukannya. Kelalaiannya tersebut secara hukum dijadikan sebagai bentuk kesalahannya, dengan demikian harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang dilanggarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H