Mohon tunggu...
Satria Sodikin
Satria Sodikin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Muhammadiyah Malang

Satria Sodikin 201910010311034 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Memakan Bangkai

2 Juli 2021   20:45 Diperbarui: 2 Juli 2021   21:22 10379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut islam bangkai ialah hewan atau makhluk hidup yang telah lama mati atau hewan yang mati sebelum di sembelih.

Nah ketika umat muslim mendengar kata bangkai mereka langsung menyimpulkan bahwa bangkai itu haram, akan tetapi tidak semua bangkai itu haram. Berikut penjelasannya

Dalam islam sudah jelaskan jika kita memakan bangkai maka hukumnya haram. Hal ini berdsarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 : "diharamkan bangkai atas kalian...." namun siapa sangka dalam islam menghalalkan dua jenis bangkai yang dapat di konsumsi, yang pertama bangkai ikan, Rasulullah saw pernah bersabda, "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Abu Daud). Jadi semua bangkai yang berasal dari laut hukumnya halal, hal ini juga di kuatkan dengan firman Allah dalam qur'an surat Al-Maidah ayat 96 : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah: 96).

Kedua bangkai belalang, Rasulullah saw pernah bersabda, "Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad dan Baihaqi). jadi kedua bangkai di atas halal untuk di konsumsi.

Agama islam adalah agama yang mengatur seluruh system kehidupan manusia mulai dari bangun hingga tidur, mulai dari makan hingga minum sampai hal yang boleh di makan higga hal yang di haramkan untuk di makan seperti bangkai, bahkan hewan yang awalnya halal untuk di makan bisa jadi di haramkan untuk di makan contohnya ada Hewan yang awalnya halal untuk di makan seperti sapi dan kemudian mati dalam keadaan tidak di sembelih maka hukumnya haram untuk di makan, bahkan hewan yang di sembelihpun bisa saja haram hukumnya jika menyembelihnya tidak sesuai syariat islam atau tidak menyebut nama Allah. kemudian Bagaimana dengan hewan hasil buruan, apakah haram untuk di makan..? nah hewan hasil buruan itu bisa jadi halal jika cara memburunya benar, dan bisa jadi haram jika cara memburunya salah, memburu yang benar ialah menyebut nama allah (berdo'a) sebelum membunuh hewan buruan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun