Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Proses Seleksi Kepala BPMA Menuai Kecaman Aliansi Penyelamat Aceh

15 Januari 2025   18:18 Diperbarui: 15 Januari 2025   18:18 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Seleksi Kepala BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) terus bergejolak, ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aceh datangi kantor Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi. Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam menyampaikan aspirasinya Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin didampingi anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil mendesak Menteri ESDM untuk menunda seleksi Kepala BPMA hingga pelantikan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf, pada Februari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Muhaimin menyampaikan bahwa langkah Pj. Gubernur Aceh, Safrizal yang membuat Panitia Pelaksana (Panpel) terlalu tergesa-gesa dan dinilai bertentangan dengan etika pemerintah.

"Seleksi Ketua BPMA bukan hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga kekhawatiran masyarakat Aceh. Kami mendesak agar seleksi ini ditunda," ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA) telah menyurati Pj Gubernur Aceh pada 12 Desember 2024, meminta agar seleksi ini dihentikan sementara.

"Surat dari Komwas BPMA sudah sangat jelas. Namun, sayangnya, rekomendasi ini tampaknya diabaikan," tegasnya.

Sementara itu, M. Nasir Djamil mengungkapkan, Safrizal tidak ada wewenang membentuk Pansel Kepala BPMA.

"Yang dilakukan Safrizal melanggar aturan dan seharusnya tidak terjadi. Masa transisi bukan waktu yang tepat untuk mengambil kebijakan strategis seperti ini," jelas Nasir Djamil dalam keterangannya seusai acara memperingati 20 tahun gempa dan tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurutnya, berdasarkan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, kebijakan terkait BPMA harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Gubernur Aceh definitif.

"Pj Gubernur adalah pejabat sementara. Tidak ada alasan untuk memaksakan proses seleksi ini," imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun