Bekasi - Dalam era digital yang semakin maju, kejahatan siber turut berkembang pesat. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penipuan melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, atau platform digital lainnya. Penipuan ini biasanya memanfaatkan iming-iming hadiah, jual beli online, hingga berbagai cara manipulatif lainnya. Tujuannya adalah membuat korban mentransfer uang, memberikan kode OTP, atau membocorkan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, yang akhirnya mengakibatkan kerugian besar.
Modus seperti ini sering kali menargetkan masyarakat yang kurang waspada atau kurang memahami risiko kejahatan digital. Mahar Prastowo, seorang penggiat literasi digital, mengungkapkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman ini.
*Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai*
Berikut ini beberapa modus operandi para pelaku penipuan.
1. Penipuan Hadiah: Korban dihubungi melalui pesan yang menyebutkan telah memenangkan hadiah besar, seperti mobil atau uang tunai. Namun, untuk mengklaim hadiah, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
2. Jual Beli Online: Barang dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Setelah uang ditransfer, barang tidak pernah dikirimkan.
3. Pencurian Identitas: Pelaku meminta data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor rekening, atau kode OTP untuk mengakses rekening bank korban.
4. Pesan Mendesak: Pesan palsu yang seolah-olah berasal dari pihak bank, meminta korban memperbarui data akun untuk menghindari pemblokiran.
*Cara Mengenali Nomor Penipuan*
Untuk membantu masyarakat, Mahar Prastowo menyarankan penggunaan aplikasi seperti GetContact atau Truecaller. Aplikasi ini dapat membantu:
- Mengecek identitas pemilik nomor telepon.