"Meskipun kami (UIPM) memiliki legalitas hukum dalam bentuk yayasan dibidang pendidikan tinggi swasta, namun selama ini kami tidak pernah melakukan proses belajar mengajar di Indonesia," terang Rantasia.
Diakhir pertemuan yang berlangsung diRuang Sidang Direktorat Kelembagaan, Gedung D Lt.6, Kemdikbudristek, yang dipimipin Oleh Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H, sebagai Plt. Kelembagaan.
"Pada prinsipnya kami terbuka, jika (UIPM) ingin membuka atau menjalankan proses pendidikan di Indonesia, kami persilahkan dengan mengikuti prosedural yang sudah menjadi ketetapan hukum," ucap plt. Kelembagaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H