Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

UIPM Hadir Sambangi Gedung Kemendikbud Bersilaturahmi Memenuhi Undangan Klarifikasi

7 Oktober 2024   20:14 Diperbarui: 8 Oktober 2024   00:28 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Pasca pemberian gelar Honoris Causa Oleh Presiden UIPM Thailand, terhadap influencer ternama Raffi Ahmad, tentang pengabdiannya di dunia entertainment, selama lebih dari 15 tahun.

Pengurus UIPM, resmi bertabayun memenuhi undangan Klarifikasi yang dilayangkan oleh kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Direktorat Perguruan Tinggi riset dan teknologi. (07/10/24)

Pertemuan hangat itu terjadi di Ruang Sidang Direktorat Kelembagaan, Gedung D Lt.6, Kemdikbudristek, Jajaran UIPM menyerahkan berkas - berkas  pendukung legalitas internasional UIPM untuk di periksa dan ditelaah oleh Kemendikbud Ristekdikti.

"Alhamdulillah, pertemuan kali ini luar biasa disambut hangat dan penuh demokratis," ujar Rantastia Nur Alangan.

Terjadinya pertemuan ini dipicu lantaran tuduhan keji terhadap pihaknya terkait kabar yang sunter dibicarakan publik tentang kampus ilegal.

UIPM Sendiri diketahui melakukan pendidikan berbasis online E-Lerning (Pendidikan Elektronik), dan di Indonesia sendiri memiliki kantor perwakilan di wilayah Bekasi.

Kantor perwakilan UIPM Indonesia yang beralamat di Bekasi tersebut merupakan kantor yang digunakan sebagai sarana administrasi, bukan untuk tempat belajar mengajar.

Di konfirmasi jurnalis, bahwa Legalitas UIPM Berada dalam keanggotaan APQN ( Asia Pacifis Quality Network ), maka secara otomatis bahwa UIPM secara Sah dan mutlak dapat mengikuti dan menjalankan Pendidikan Online,  UIPM dan BAN-PT sama - sama menjadi member APQN.

Lebih lanjut jajaran UIPM Indonesia  menjelaskan, keberadaan UIPM di Indonesia memiliki legalitas hukum dalam bentuk Yayasan Yang ditelah disahkan keberadaanya oleh kementrian hukum dan Ham, dan  memiliki nomor induk berusaha sebagai penyelenggara pendidikan Perguruan tinggi swasta. Itu Sah di mata hukum.

Dirinya menambahkan bahwa selama ini UIPM tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar melainkan hanya menjadi kantor perwakilan UIPM di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun