Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Pimpinan perusahaan di Media Reformasi Indonesia, penulis di 10 media online.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Alfarizal HA Kuasa Hukum UIPM Siap Laporkan Nitizen Julid ke Bareskrim Polri

5 Oktober 2024   14:51 Diperbarui: 5 Oktober 2024   15:06 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Team Kuasa Hukum UIPM Indonesia, memberikan teguran (somasi) terbuka kepada pihak - pihak yang merugikan nama baik civitas akademik universitas. Sabtu, 05 September 2024.

Pasca pemberian gelar Honoris Causa oleh Presiden UIPM Thailand, terhadap influencer ternama Raffi Ahmad, atas pengabdiannya di dunia entertainment selama lebih dari 15 tahun serta membawa dampak positif kemajuan teknologi informasi di Indonesia dan cukup dikenal di Asia Tenggara, hal itu yang merupakan pandangan penganugerahan Doctor Honoris Causa.

Sekelompok orang yang tergabung dalam tim hukum UIPM Indonesia, resmi mengumpulkan berkas - berkas untuk dijadikan barang bukti yang nantinya diserahkan ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Ada kurang lebih 20 nama yang akan kita serahkan ke Bareskrim, menyampaikan kepublik berita bohong dan tidak berdasarkan fakta," ujar Alfahrizal HA, S. H

UIPM sendiri diketahui melakukan pendidikan berbasis online E-Lerning (Pendidikan Elektronik), dan di Indonesia sendiri memiliki kantor perwakilan di wilayah Bekasi.

"Kantor perwakilan UIPM Indonesia yang beralamat di Bekasi tersebut merupakan kantor yang digunakan sebagai sarana administrasi, bukan untuk tempat belajar mengajar," terang kuasa hukum UIPM Indonesia Alfahrizal HA, S.H.

Di konfirmasi bahwa Legalitas UIPM Indonesia sendiri, UIPM Berada dalam keanggotaan APQN (Asia Pacifis Quality Network). Maka secara otomatis bahwa UIPM secara sah dan mutlak dapat mengikuti dan menjalankan Pendidikan Online.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum UIPM Indonesia memberikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang merugikan nama baik kampus, tanpa terkecuali.

"Terkait pencemaran nama baik dan berita bohong tentang Kampus kami (UIPM) saat ini sudah Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," ucapnya.

Menurutnya, secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural of Headquarter  UIPM -- UN ECOSOC Representative Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.

Lebih lanjut keberadaan UIPM di Indonesia juga memiliki badan hukum, dalam bentuk yayasan, dimana yayasan tersebut bergerak dibidang Pendidikan  Perguruan Tinggi Swasta.

(**)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun