Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural of Headquarter  UIPM -- UN ECOSOC Representative Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.
Dan EDEN sendiri adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya.
Maka apanila ada pihak-pihak yang merusak dan merugikan nama baik nama baik kampus, dengan memberikan informasi yang menyesatkan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) J.o Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE. Tutup Alfahrizal HA, Kuasa Hukum UIPM Indonesia.
(**)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI