Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dalam Rangka Jambore Pramuka Penggalang, Polsek Setu Gelar Giat Binluh Terkait Bullying

29 Agustus 2024   18:36 Diperbarui: 29 Agustus 2024   19:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi - Dalam rangka Jambore Pramuka Penggalang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tingkat Kecamatan, Polsek Setu melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) terkait Bullying atau Perundungan yang berlokasi di Lapangan Sepak Bola, Kp. Ciranji Barat, RT. 001, RW. 004, Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB s.d 15. 00 WIB.

Turut hadir dalam acara, Kapolsek Setu AKP Ani Widayani, SH, yang diwakilkan Kanit Binmas Iptu Wariyanto, Danramil 06 Setu yang diwakilkan Peltu Darwan, Babinsa 1 & 2 Desa Ragemanunggal, perwakilan dari Puskesmas 2 Setu, Soeparno, M.Pd. UPTD Pendidikan Tingkat SMP Kec. Setu, Muhammad Yamin, M.Pd. Ketua dan Pengurus Kwaran Kec. Setu. Aipda Marsono, SH, Bhabin kamtibmas, Pembina/Pengasuh/Pendamping Pramuka Penggalang Kec. Setu, 100 orang Perwakilan Pramuka Penggalang se-Kec. Setu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Setu yang diwakilkan Kanit Binmas menjadi Narasumber terkait sosialisasi penerapan hukum terhadap pelaku dan korban Bullying atau Perundungan.

Dalam pemaparannya Kanit Binmas menyampaikan, dasar UU No. 35, Tahun 2014, Pasal 1, Angka 16, Tentang Kekerasan, UU No. 35, Tahun 2014, Pasal 76.C, Tentang Bullying Anak, UU No. 35, Tahun 2014, Pasal 54 yang Mengatur Setiap Anak Berhak Mendapat Perlindungan dari Tindak Kekerasan, UU No. 1, Tahun 2024, Pasal 27.A, Tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Selain itu, Kanit Binmas juga mengatakan Sanksi terhadap Pelaku yang terbukti melanggar, diancam pidana penjara paling lama : 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

"Untuk korban yang mengalami Luka Berat, Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Kanit Binmas Memaparkan, bilamana Korban Meninggal, Pelaku dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp. 3 Milyar. Ditambah sepertiga ancaman pidana penjara dan/atau Denda dari ketentuan-ketentuan pasal (1, 2 & 3) di atas, bilamana yang melakukan Orang Tua/Dewasa.

Kanit Binmas Polsek Setu juga mengajak semua peserta untuk mengantisipasi tawuran dan pemanfaatan Medsos

"Guna Antisipasi Tawuran, para pelajar atau remaja harus memanfaatkan Medsos dengan Cermat dan Bijak, tidak terpengaruh ajakan yang tidak atau belum jelas, gunakan Medsos hanya untuk menuntut ilmu pelajaran," terangnya.

"Kami dari Polsek Setu juga mengimbau kepada Orang Tua, Pengasuh, atau Pendidik untuk wajib mengkontrol dan mengawasi penggunaan Medsos anak-anaknya," imbaunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun