Jakarta - Akhir-akhir ini Kejaksaan Agung RI melakukan penindakan hukum secara masif dengan kerugian negara kurang lebih Rp 300 Triliun atas Dugaan Tipikor Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 27 Juni 2024.
Namun IUP diwilayah Kundur Karimun Kepulauan Riau tidak pernah tersentuh sama sekali oleh kejagung, sehingga Kejagung terkesan tidak berani.
Tak hanya itu, Kejagung RI juga harus menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi Timah yang sudah banyak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.
Untuk itu, kami dari Forum Mahasiswa Nusantara (Formasa) menyuarakan keadilan hukum langsung didepan kantor Kejagung untuk menyampaikan pesan bahwa Penyidikan Kejaksaan Agung harus berani mengusut tuntas hingga keakar-akarnya terkait Korupsi Timah. Dengan itu, kami mendesak Kejagung RI untuk menuntut;
1. Meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi PT Timah di wilayah IUP Kepulauan Bangka Belitung dan Wilayah Kundur Karimun Kepulauan Riau.
2. Mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Kejahatan Korupsi di PT Timah.
3. Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka baru terhadap koruptor dan tidak boleh pandang bulu kepada siapapun.
(**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H