Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemulung Bantargebang juga Warga Negara Indonesia

16 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 16 Juni 2024   14:17 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bekasi - Siapa yang tidak tau Bantargebang. Bantargebang adalah salah satu Kecamatan yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di Kecamatan tersebut berdiri Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan merupakan tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

TPST milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini dibangun pada 1989 dan memiliki luas 110,3 hektare. Lokasi TPST Bantargebang berada di antara 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

Diwilayah Kecamatan Bantargebang, tidak hanya berdiri TPST Bantargebang saja, namun disitu juga berdiri TPA Sumur Baru milik Pemkot Bekasi. Diantara dua tempat pembuangan akhir sampah tersebut terdapat ribuan pemulung yang mengais rejeki dari sampah. Mereka berjibaku mengambil sampah ekonomis diantara gunung sampah dan alat-alat berat pengangkut sampah.

Saat mengunjungi gubug-gubug pemulung yang berada di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang,  Riki Kelly seorang pengacara dan juga menjadi penasehat Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) ini menjelaskan,  pemulung sebenarnya telah berjasa mengurangi sampah dan berperan dalam perputaran ekonomi wilayah. Namun disisi lain masih banyak hal yang harus kita perhatikan dalam kondisi kehidupan sehari-hari pemulung itu sendiri agar tercapai sila ke 5 dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengacu pada Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 sebagai wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, Kelly mengungkapkan bahwa para pemulung baik dari wilayah manapun hak mereka harus dilindungi dan diperhatikan sebagai warga negara Indonesia. Namun untuk menjadi warga negara yang baik, memang wajib menempuh peraturan-peratuan yang telah ditetapkan oleh negara.

Sebagai konsultan hukum, dirinya menyabut positif dengan adanya komunitas yang dibentuk oleh relawan dan kawan-kawan pemulung ini. Selain sebagai ajang silaturahmi antar pemulung, disitu juga menjadi wadah edukasi bagi para pemulung agar menjadi warga negara yang baik dan tertib administrasi.

Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) itu sendiri adalah wadah silaturahmi antar pemulung di wilayah Bantargebang. Kegiatannya melakukan monitoring, pendataan, edukasi, dan menyalurkan bantuan sosial dari para donatur ke pemulung secara swadaya. Selain itu wadah komunitas tersebut mengupayakan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan untuk keluarga para pemulung.

(**)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun